MA Darus Salam – 17 April 2026 | Isu klaim kebebasan syariat yang diusung oleh sejumlah individu yang menyebut diri sebagai “wali” atau “kekasih Tuhan” kembali mengemuka di tengah masyarakat Indonesia. Pernyataan semacam ini tidak hanya menimbulkan kebingungan spiritual, tetapi juga mengancam persatuan doktrin Islam dengan memisahkan antara syariat luar (hukum Islam) dan hakikat batiniah (spiritualitas). Berita ini menelaah secara kritis argumentasi-argumentasi yang dibawa oleh para pengaku wali, serta menegaskan penolakan dari kalangan ulama, akademisi, dan lembaga keagamaan.
Sejak munculnya gerakan‑gerakan spiritual yang mengklaim kebebasan berpraktik syariat secara pribadi, muncul pula tuduhan bahwa syariat dapat diabaikan bila seseorang mengaku memiliki kedekatan khusus dengan Allah. Klaim ini sering disertai dengan penolakan terhadap otoritas tradisional, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta menolak peran institusi keagamaan dalam menafsirkan hukum Islam. Padahal, dalam tradisi Sunni dan Syiah, konsep wali (sahabat Allah) memang diakui, namun tidak memberi hak istimewa untuk mengesampingkan hukum syariat.
Berbagai pakar agama menegaskan bahwa kebebasan beribadah tidak berarti kebebasan menolak syariat. Menurut prinsip tauhid, semua tindakan manusia harus selaras dengan hukum Allah yang telah diwahyukan dalam Al‑Qur’an dan Sunnah. Penolakan terhadap syariat dapat menimbulkan relativisme moral yang berbahaya, mengaburkan batas antara ibadah yang sah dan praktik sesat.
- Syariat bukan sekadar aturan formal: Ia mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari akhlak, muamalah, hingga ibadah. Menyebut diri “bebas” dari syariat berarti mengabaikan fondasi moral Islam.
- Wali tidak memiliki otoritas legislatif: Dalam literatur tasawuf, wali adalah orang yang mencapai maqam (tingkatan) spiritual tinggi, namun tetap tunduk pada hukum syariat. Mereka tidak berhak mengeluarkan fatwa atau menafsirkan hukum secara unilateral.
- Risiko penyebaran ajaran sesat: Klaim kebebasan syariat sering dijadikan alasan untuk mempromosikan praktik yang menyimpang, seperti ritual mistik yang tidak memiliki dasar tekstual.
Para ulama menolak keras pandangan yang mengaburkan perbedaan antara spiritualitas pribadi dan kepatuhan syariat. Salah satu argumen utama mereka adalah bahwa pengalaman batiniah yang mendalam tidak dapat menjadi dasar untuk menolak perintah ilahiah yang bersifat universal. Sebagai contoh, dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menegaskan pentingnya mengikuti syariat dalam setiap aspek kehidupan, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.
Selain itu, lembaga‑lembaga keagamaan di Indonesia, termasuk MUI, telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak segala bentuk pembenaran kebebasan syariat. Mereka menegaskan bahwa syariat adalah bagian integral dari kehidupan umat Islam, dan tidak dapat diabaikan oleh individu manapun, sekecil apapun peran spiritualnya.
Berbagai kasus yang muncul di media sosial menunjukkan dampak nyata dari klaim tersebut. Beberapa komunitas kecil mengadakan pertemuan rahasia, mengklaim bahwa mereka telah menemukan “jalan rahasia” yang membebaskan mereka dari kewajiban shalat, puasa, atau zakat. Praktik semacam ini tidak hanya menyalahi hukum Islam, tetapi juga menimbulkan potensi konflik sosial, terutama bila anggota keluarga atau lingkungan terpapar ajaran yang tidak sejalan dengan norma umum.
Penelitian sosiologis terbaru yang dilakukan oleh Pusat Kajian Islam di Universitas Indonesia mencatat peningkatan signifikan dalam penyebaran narasi kebebasan syariat sejak 2020. Peneliti mencatat bahwa mayoritas penyebar ide tersebut berusia muda, aktif di platform digital, dan sering menggunakan istilah‑istilah mistik yang tidak terverifikasi dalam sumber klasik. Hal ini menunjukkan bahwa fenomena tersebut bukan sekadar pernyataan individual, melainkan sebuah gerakan yang membutuhkan respon kolektif.
Dalam menanggapi fenomena ini, para pemuka agama mengajak umat untuk kembali kepada sumber utama Islam, yakni Al‑Qur’an dan Sunnah, serta menekankan pentingnya ijtihad yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan konsensus ulama (ijma). Mereka juga menekankan pentingnya edukasi keagamaan yang komprehensif, sehingga masyarakat tidak mudah terjebak dalam simplifikasi ajaran yang dapat menimbulkan penyimpangan.
Selain upaya keagamaan, pemerintah melalui Kementerian Agama juga berperan aktif dengan mengawasi penyebaran materi yang mengklaim kebebasan syariat secara melanggar ketentuan hukum. Penegakan hukum terhadap penyebaran ajaran sesat menjadi langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak konstitusional warga negara dalam beragama.
Kesimpulannya, klaim kebebasan syariat yang diusung oleh para pengaku wali tidak memiliki landasan teologis yang kuat dan berpotensi menimbulkan disintegrasi sosial serta moral. Penolakan tegas dari ulama, lembaga keagamaan, serta tindakan regulatif pemerintah menjadi fondasi penting dalam menegakkan kembali integritas syariat sebagai pijakan utama kehidupan umat Islam di Indonesia.


