MA Darus Salam – Pencairan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 kembali menjadi sorotan utama setelah pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menambah daya beli pegawai negeri, khususnya untuk menutup kebutuhan pendidikan anak di pertengahan tahun.
Jadwal pencairan
Penerima manfaat
Berikut adalah kelompok ASN yang berhak menerima Gaji ke-13 tahun ini:
- PNS
- PPPK
- TNI
- Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Perbedaan utama dengan THR
Walaupun keduanya merupakan bentuk tambahan penghasilan, Gaji ke-13 ASN 2026 memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR diberikan menjelang hari raya keagamaan sebagai bonus tahunan, sedangkan Gaji ke-13 difokuskan untuk membantu biaya pendidikan anak dan kebutuhan keluarga di tengah tahun. Karena itu, jadwal pencairannya tidak bertepatan dengan Idulfitri, melainkan lebih dekat dengan bulan Juni‑Juli.
Besaran Gaji ke-13 menurut golongan
Nominal Gaji ke-13 bervariasi tergantung pada golongan, jabatan, dan instansi masing‑masing. Berikut perkiraan kisaran yang diumumkan pemerintah:
| Golongan | Rentang Nilai (Rp) |
|---|---|
| IA | 1.685.700 – 2.522.600 |
| IB | 1.840.800 – 2.670.700 |
| IC | 1.918.700 – 2.783.700 |
| ID | 1.999.900 – 2.901.400 |
| IIA | 2.079.200 – 3.118.600 |
| IIB | 2.164.800 – 3.276.800 |
| IIC | 2.254.300 – 3.442.400 |
| IID | 2.349.600 – 3.616.300 |
| IIIA | 2.561.700 – 3.843.400 |
| IIIB | 2.670.700 – 4.015.600 |
| IIIC | 2.783.700 – 4.195.800 |
| IIID | 2.901.400 – 4.384.200 |
| IVA | 3.022.200 – 4.581.100 |
| IVB | 3.148.600 – 4.779.800 |
| IVC | 3.281.500 – 4.987.800 |
| IVD | 3.421.000 – 5.205.100 |
| IVE | 3.567.100 – 5.432.800 |
Data di atas bersifat indikatif; nilai akhir dapat disesuaikan dengan regulasi internal masing‑masing kementerian atau lembaga.
Implikasi bagi kesejahteraan ASN
Dengan hadirnya Gaji ke-13 ASN 2026, diharapkan kesejahteraan pegawai negeri tetap terjaga, terutama pada fase kritis kebutuhan pendidikan anak. Dana tambahan ini juga diharapkan dapat menstimulasi konsumsi domestik di tengah tahun, yang pada gilirannya memberi dampak positif bagi perekonomian nasional.
Secara keseluruhan, kebijakan Gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan beban finansial ASN sekaligus meningkatkan motivasi kerja. Diharapkan pelaksanaannya berjalan lancar tanpa kendala administrasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh semua penerima.









