MA Darus Salam – Ruang Sidang Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI pada Selasa 21 April 2026 menjadi saksi bersejarah ketika Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan. Keputusan ini menandai berakhirnya proses legislasi yang telah berlangsung lebih dari dua puluh dua tahun, serta menegaskan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Proses pembuatan UU PPRT tidaklah singkat. Sejak pertama kali diusulkan pada awal 2000-an, rancangan tersebut mengalami beragam putaran pembahasan, revisi, dan penyesuaian baik di tingkat komisi, tingkat rapat kerja, maupun dalam forum‑forum konsensus sosial. Keterlambatan tersebut dipicu oleh tantangan teknis, perbedaan pandangan antara serikat pekerja, asosiasi pemberi kerja, serta kebutuhan menyesuaikan regulasi dengan standar internasional tentang hak asasi manusia. Akhirnya, pada tahun 2026, konsensus tercapai dan undang‑undang tersebut dapat melangkah ke tahap final.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir Presiden dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan wujud nyata kewajiban negara dalam bidang ketenagakerjaan. “Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mengawasi penyelenggaraan kerja PRT,” ujar Supratman, menambahkan bahwa undang‑undang ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menegakkan hak‑hak dasar pekerja rumah tangga serta menegakkan keadilan dalam hubungan kerja.
Ruang lingkup UU PPRT mencakup tiga pilar utama. Pertama, regulasi tentang perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga, termasuk prosedur perizinan bagi agen penyalur. Kedua, hubungan kerja berbasis perjanjian yang harus memuat ketentuan tentang upah, jam kerja, cuti, dan tunjangan. Ketiga, hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pemberi kerja, yang diatur secara rinci untuk mencegah praktik eksploitatif. Dalam rangka menegakkan standar tersebut, undang‑undang juga menetapkan kewajiban bagi perusahaan penempatan untuk menyediakan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi.
Berikut adalah beberapa poin kunci yang diatur dalam UU PPRT:
- Rekrutmen dan Penempatan: Agen harus memiliki izin resmi, melakukan seleksi yang adil, dan menyediakan kontrak kerja tertulis.
- Hak Pekerja: Upah minimum yang layak, jam kerja tidak lebih dari 8 jam per hari, cuti tahunan, jaminan kesehatan, serta perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
- Kewajiban Pemberi Kerja: Menyediakan lingkungan kerja yang aman, membayar upah tepat waktu, serta menghormati hak cuti dan istirahat pekerja.
- Pelatihan Vokasi: Pemerintah dan lembaga penempatan wajib menyelenggarakan program pelatihan keterampilan rumah tangga, kebersihan, serta manajemen rumah.
- Penyelesaian Perselisihan: Mekanisme mediasi, arbitrase, dan pengadilan tenaga kerja khusus yang dapat diakses secara cepat dan murah.
Selain mengatur hak‑hak dasar, UU PPRT juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja akan membentuk tim inspeksi khusus yang berkoordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak. Tim ini bertugas melakukan kunjungan rutin ke rumah‑rumah tempat pekerja rumah tangga berada, memastikan kepatuhan terhadap standar kerja, serta menindaklanjuti laporan pelanggaran.
Aspek sosial tak kalah penting. Undang‑Undang menyoroti peran serta masyarakat, organisasi non‑pemerintah, serta media dalam mengedukasi publik tentang hak‑hak pekerja rumah tangga. Kampanye penyuluhan akan diluncurkan secara nasional, dengan materi yang disesuaikan untuk berbagai wilayah dan kelompok bahasa, guna menjangkau pekerja informal yang sering kali terpinggirkan.
Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tujuan utama UU PPRT adalah mencegah segala bentuk eksploitasi, diskriminasi, dan kekerasan. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang dibayar di bawah upah minimum, dipaksa bekerja lembur tanpa kompensasi, atau mengalami pelecehan dalam bentuk apa pun,” katanya. Pernyataan ini menggambarkan keinginan pemerintah untuk menegakkan nilai kemanusiaan, keadilan, serta kesejahteraan sosial dalam sektor yang selama ini kurang mendapat perhatian regulatif.
Beberapa permasalahan yang menjadi fokus utama regulasi ini meliputi upah tidak wajar, jam kerja yang berlebihan, serta kasus pelecehan baik fisik, psikis, maupun seksual. Sebelum berlakunya UU PPRT, data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan bahwa lebih dari 30 persen pekerja rumah tangga melaporkan menerima upah di bawah standar minimum, sementara hampir separuh melaporkan jam kerja melebihi delapan jam tanpa istirahat yang memadai. Dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih transparan, diharapkan angka‑angka tersebut dapat menurun drastis.
Ke depan, implementasi UU PPRT akan diawasi secara ketat melalui audit periodik dan laporan tahunan yang wajib diserahkan oleh masing‑masing agen penempatan serta perusahaan yang mempekerjakan pekerja rumah tangga. Pemerintah juga berencana memperkuat jaringan layanan bantuan hukum gratis bagi pekerja yang membutuhkan pendampingan dalam proses mediasi atau litigasi.
Kesimpulannya, pengesahan UU PPRT setelah lebih dari dua dekade perjuangan menandai titik balik penting dalam upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja sektor informal di Indonesia. Dengan landasan hukum yang jelas, hak‑hak pekerja rumah tangga kini memiliki pijakan yang kuat, sekaligus membuka peluang peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia dalam lingkungan domestik.
