Harga Emas Antam Turun Rp44.000, Catat Harga Rp2,84 Juta per Gram pada 20 April 2026

Itlak Assala

April 20, 2026

Harga Emas Antam Turun Rp44.000, Catat Harga Rp2,84 Juta per Gram pada 20 April 2026
Harga Emas Antam Turun Rp44.000, Catat Harga Rp2,84 Juta per Gram pada 20 April 2026

MA Darus Salam – Pada sesi perdagangan pagi Senin, 20 April 2026, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan. Harga per gram menurun dari Rp2.884.000 menjadi Rp2.840.000, mencatat penurunan sebesar Rp44.000 dalam satu sesi.

Penurunan ini terjadi bersamaan dengan dinamika pasar emas dunia yang masih dipengaruhi oleh ketidakpastian geopolitik serta kebijakan moneter global. Meskipun penurunan harian terjadi, emas tetap dianggap sebagai aset safe‑haven bagi banyak investor Indonesia.

Rincian Harga Emas Antam per Ukuran

  • 0,5 gram: Rp1.470.000
  • 1 gram: Rp2.840.000
  • 2 gram: Rp5.620.000
  • 3 gram: Rp8.405.000
  • 5 gram: Rp13.975.000
  • 10 gram: Rp27.895.000
  • 25 gram: Rp69.612.000
  • 50 gram: Rp139.145.000
  • 100 gram: Rp278.212.000
  • 250 gram: Rp695.265.000
  • 500 gram: Rp1.390.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.780.600.000

Beragam ukuran emas batangan Antam memungkinkan investor ritel maupun institusi menyesuaikan alokasi portofolio sesuai kebutuhan likuiditas dan tujuan investasi jangka panjang.

Faktor Penggerak Penurunan Harga

Penurunan harga hari ini dipicu oleh beberapa faktor eksternal. Pertama, sentimen pasar global masih dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik di wilayah tertentu, yang menurunkan permintaan fisik emas. Kedua, kebijakan suku bunga bank sentral utama, terutama Federal Reserve AS, yang menunjukkan tren kenaikan suku bunga, menguatkan dolar AS dan menekan harga emas dalam dolar.

Selain itu, data inflasi yang menunjukkan sedikit penurunan di beberapa ekonomi utama mengurangi tekanan beli emas sebagai lindung nilai inflasi. Kombinasi faktor‑faktor tersebut menciptakan koreksi harian yang terlihat pada harga Antam.

Implikasi Pajak bagi Pembeli dan Penjual

Transaksi emas batangan Antam tetap berada di bawah ketentuan perpajakan yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian, pajak penghasilan (PPh) 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak. Setiap pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong sebagai dokumen pajak.

Jika pemilik emas memutuskan menjual kembali (buyback) kepada Antam, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 1,5% bagi pemilik dengan NPWP dan 3% bagi tanpa NPWP. Pemotongan pajak buyback otomatis dilakukan pada transaksi di atas Rp10 juta.

Strategi Investor di Tengah Volatilitas

Bagi investor yang menilai emas sebagai instrumen diversifikasi, penurunan harga harian dapat menjadi peluang beli dengan harga lebih murah. Namun, penting untuk mempertimbangkan horizon investasi, likuiditas, serta biaya penyimpanan dan pajak.

Investor institusional biasanya menilai koreksi harian sebagai bagian dari siklus pasar dan menyesuaikan alokasi aset secara dinamis. Sementara investor ritel dapat memanfaatkan ukuran kecil seperti 0,5 gram atau 1 gram untuk menguji pasar tanpa menanggung beban modal yang besar.

Secara keseluruhan, meskipun harga emas Antam mengalami penurunan pada perdagangan pagi ini, fundamental logam mulia tetap kuat. Permintaan fisik dari sektor perhiasan, cadangan bank sentral, dan aliran dana ke produk investasi berbasis emas terus mendukung nilai jangka panjang.

Investor disarankan tetap mengikuti perkembangan kebijakan moneter global, data inflasi, serta dinamika geopolitik yang dapat memengaruhi arah harga emas dalam minggu‑minggu mendatang.

Related Post