MA Darus Salam – 17 April 2026 | Serdang Bedagai, Sumatera Utara — Pada Jumat, 17 April 2026, aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) melaksanakan operasi razia yang menjerat puluhan individu yang diduga menyalahgunakan narkotika. Alih-alih melanjutkan proses hukum pidana secara otomatis, pihak berwenang mengedepankan langkah rehabilitasi yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebanyak lima puluh orang yang teridentifikasi dalam operasi tersebut kini telah menjalani asesmen medis menyeluruh untuk menentukan tingkat ketergantungan serta penanganan selanjutnya.
Kepala BNNK Kabupaten Serdang Bedagai, Sergai Siti Rohani Tampubolon, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari prinsip dekriminalisasi bagi penyalahguna narkotika. “Kami tidak sekadar menindak secara hukum, tetapi memprioritaskan aspek kesehatan. Setiap orang yang terindikasi telah melalui proses asesmen oleh tim medis yang terdiri dari dokter, ahli gizi, serta tenaga rehabilitasi,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor BNNK.
| Kategori Pengguna | Jumlah Orang | Rekomendasi Penanganan |
|---|---|---|
| Ringan | 30 | Rehabilitasi rawat jalan (program 30 hari) |
| Sedang | 18 | Rehabilitasi rawat jalan intensif (program 60 hari) |
| Berat | 2 | Rehabilitasi rawat inap (program minimal 90 hari) |
Rehabilitasi rawat jalan dirancang untuk memberikan dukungan medis, konseling psikologis, serta pendidikan mengenai bahaya narkotika. Peserta program diharapkan dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari, termasuk pekerjaan atau pendidikan, sambil mengikuti jadwal pertemuan rutin dengan tim kesehatan. Sementara itu, bagi pengguna yang masuk kategori berat, penanganan rawat inap melibatkan pengawasan ketat 24 jam, terapi farmakologis, serta program pemulihan yang terintegrasi antara medis dan sosial.
Penekanan pada pendekatan kesehatan ini didukung oleh data nasional yang menunjukkan tingkat recidivism (kekambuhan) lebih rendah pada program rehabilitasi dibandingkan dengan penahanan semata. “Kami percaya bahwa memutus rantai ketergantungan memerlukan intervensi yang holistik. Pengobatan, konseling, dan reintegrasi sosial menjadi pilar utama,” tambah Sergai Siti Rohani.
Selain itu, proses asesmen medis yang dilakukan meliputi pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi jejak zat narkotika dalam tubuh, evaluasi fungsi hati dan ginjal, serta skrining kesehatan mental untuk mengidentifikasi gangguan seperti depresi atau gangguan kecemasan yang sering menyertai penyalahgunaan narkoba. Hasil ini kemudian dijadikan dasar penyusunan rencana terapi individual yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Implementasi kebijakan dekriminalisasi ini juga sejalan dengan arahan Kementerian Kesehatan yang mendorong peran rumah sakit pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam menyediakan layanan rehabilitasi. Pemerintah daerah Serdang Bedagai telah menyiapkan fasilitas tambahan, termasuk pusat rehabilitasi komunitas yang berlokasi strategis dan dapat diakses oleh warga setempat.
Reaksi masyarakat terhadap pendekatan ini beragam. Sebagian warga menyambut baik upaya preventif yang menekankan pemulihan, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kembali jika pengawasan tidak cukup ketat. Namun, pejabat setempat menegaskan bahwa program akan dilengkapi dengan monitoring berkelanjutan, termasuk kunjungan rumah oleh petugas sosial dan evaluasi berkala oleh tim medis.
Keberhasilan program rehabilitasi di Serdang Bedagai diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia dalam menanggulangi permasalahan narkotika secara komprehensif. Dengan mengintegrasikan kebijakan hukum, layanan kesehatan, serta dukungan sosial, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem yang tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memberi kesempatan kedua bagi mereka yang terjebak dalam lingkaran ketergantungan.
Ke depan, BNNK Kabupaten Serdang Bedagai berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program ini setelah enam bulan berjalan, dengan fokus pada tingkat kelangsungan rehabilitasi dan penurunan angka penggunaan narkotika di wilayah tersebut. Hasil evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional mengenai penanganan narkotika ke depan.











