MA Darus Salam – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah menerbitkan surat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk tenaga kependidikan non-ASN di madrasah.
Surat ini ditandatangani pada akhir 29 Desember 2025 sebagai dasar verifikasi dan penyaluran dana BSU Tenaga Kependidikan Madrasah 2025 kepada tenaga pendidikan yang memenuhi syarat.
Penerima BSU 2025 Non-ASN Madrasah

BSU diberikan kepada tenaga kependidikan dan guru madrasah non-ASN yang memenuhi kriteria berikut:
✔ Berusia maksimal 60 tahun
✔ Masih aktif mengajar di madrasah
✔ Tidak berstatus sebagai ASN
✔ Belum menerima bantuan sejenis dari Kemenag atau instansi lain
✔ Memiliki rekening aktif sesuai ketentuan
✔ Menyusun Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) sebagai syarat pencairan dana BSU.
Besaran dan Mekanisme BSU Tenaga Kependidikan Madrasah 2025

Setiap penerima berhak menerima BSU Rp300.000 per bulan selama 2 bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600.000 untuk periode pencairan tahun 2025. Dana ini akan disalurkan langsung ke rekening penerima setelah verifikasi data selesai dilakukan. (
Cara Cek Nama Penerima BSU Tenaga Kependidikan Madrasah 2025
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk daftar penerima BSU Kemenag 2025, berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Hubungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat domisili.
- Minta informasi daftar nama tenaga kependidikan non-ASN yang sudah diverifikasi.
- Cek juga melalui aplikasi Simpatika Kemenag atau portal pengecekan resmi bila tersedia.
Proses Verifikasi dan Laporan
Verifikasi data calon penerima BSU telah dilakukan oleh Kemenag dan hasilnya diinformasikan kepada masing-masing Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia. Seluruh hasil verifikasi dijadwalkan dilaporkan paling lambat akhir Desember 2025.











