MA Darus Salam – Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan jadwal pencairan Gaji Ke-13 ASN pada pertengahan tahun 2026. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji tambahan ini akan dicairkan pada bulan Juni, memberikan dukungan finansial bagi aparatur sipil negara menjelang masa masuk sekolah baru dan kebutuhan lainnya.
Berbagai kalangan ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara berhak menerima pembayaran ini. Selain itu, pegawai non‑ASN yang bekerja di lembaga nonstruktural juga masuk dalam daftar penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komponen yang tercakup dalam Gaji Ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Penting untuk dicatat, regulasi menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain apa pun, menjadikannya tambahan bersih bagi penerima.
Berikut adalah kategori penerima yang diatur dalam peraturan:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Untuk PPPK, terdapat aturan khusus mengenai perhitungan proporsional. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran akan disesuaikan secara proporsional. Namun, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima Gaji Ke-13.
CPNS memiliki skema berbeda tergantung pada sumber dana. CPNS yang diangkat melalui APBN menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain. Sementara CPNS yang diangkat oleh pemerintah daerah (APBD) memperoleh besaran yang dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing‑masing daerah.
Rincian nominal Gaji Ke-13 telah ditetapkan berdasarkan jabatan dan golongan. Berikut gambaran perkiraan nilai yang akan diterima:
- Pimpinan Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta
- Pejabat Eselon
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
- Pegawai Non‑ASN Berdasarkan Pendidikan
- SD–SMP: Rp4,2 – 5,0 juta
- SMA–D1: Rp4,9 – 5,8 juta
- D2–D3: Rp5,4 – 6,5 juta
- D4/S1: Rp6,5 – 7,8 juta
- S2–S3: Rp7,7 – 9,0 juta
Nominal tersebut dapat bervariasi tergantung pada masa kerja, kebijakan internal masing‑masing instansi, serta penyesuaian anggaran daerah bagi penerima yang berada di tingkat daerah.
Secara keseluruhan, Gaji Ke-13 ASN 2026 diharapkan menjadi stimulus ekonomi bagi para pekerja negeri, terutama menjelang masa transisi akademik dan kebutuhan rumah tangga. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan secara tepat waktu pada bulan Juni, tanpa potongan apa pun, sehingga menjadi hak bersih yang dapat langsung dinikmati oleh penerima.
Dengan kejelasan jadwal, besaran, dan persyaratan, diharapkan para ASN dapat merencanakan keuangan pribadi dengan lebih baik, sekaligus meningkatkan motivasi kerja sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi mereka.
