MA Darus Salam – Pemerintah Indonesia mempercepat langkah legislasi untuk mengatasi dilema kewarganegaraan di kalangan diaspora. Setelah terungkapnya skandal Passport Gate yang menimbulkan keraguan tentang status legal banyak warga negara Indonesia yang menetap di luar negeri, pemerintah menyiapkan rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang memperkenalkan konsep Dwi Kewarganegaraan Terbatas. Kebijakan ini memungkinkan seorang warga negara asing (WNA) atau orang Indonesia yang telah memperoleh kewarganegaraan lain untuk tetap memegang dua paspor sekaligus, asalkan memenuhi syarat khusus yang diatur secara ketat.
Berikut adalah beberapa kriteria utama yang menjadi prasyarat untuk memperoleh Dwi Kewarganegaraan Terbatas:
- Kontribusi Ekonomi: Calon penerima harus terbukti menanamkan investasi minimal USD 10 juta atau menciptakan setidaknya 100 lapangan kerja di Indonesia selama lima tahun terakhir.
- Keahlian Strategis: Profesional bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesehatan, atau pendidikan yang memiliki rekam jejak publikasi internasional atau paten yang diakui.
- Penghargaan Internasional: Atlet, seniman, atau ilmuwan yang telah meraih penghargaan bergengsi yang meningkatkan reputasi Indonesia di mata dunia.
- Komitmen Kepada Negara: Calon harus menyatakan kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bersedia mengikuti prosedur pelaporan tahunan terkait kepemilikan aset di luar negeri.
Proses pengajuan diperkirakan akan melibatkan tiga tahapan utama. Pertama, pendaftaran online melalui portal resmi Kementerian Hukum dan HAM, di mana pelamar mengunggah dokumen pendukung seperti sertifikat investasi, publikasi, atau surat rekomendasi dari lembaga terkait. Kedua, verifikasi teknis oleh tim khusus yang akan menilai kelayakan berdasarkan kriteria di atas. Tahap ketiga adalah keputusan akhir yang dikeluarkan oleh Presiden setelah pertimbangan Dewan Pertimbangan Keamanan Nasional (DPKS). Semua tahapan dirancang untuk transparan, dengan jangka waktu maksimum enam bulan sejak pengajuan.
Implementasi Dwi Kewarganegaraan Terbatas juga diiringi dengan regulasi pendamping yang mengatur hak dan kewajiban ganda. Pemegang dua kewarganegaraan tetap diwajibkan membayar pajak penghasilan di Indonesia atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri, sementara penghasilan luar negeri akan tunduk pada perjanjian penghindaran pajak berganda yang telah Indonesia ratifikasi. Selain itu, pemegang dua paspor tidak diperkenankan memegang jabatan publik yang memerlukan kepastian loyalitas tunggal, seperti jabatan kementerian atau lembaga pertahanan.
Pengamat hukum menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif namun tetap berhati-hati. “Indonesia selama ini mengadopsi prinsip satu kewarganegaraan, namun realitas globalisasi menuntut fleksibilitas. Dengan Dwi Kewarganegaraan Terbatas, negara dapat menarik talenta dan modal tanpa mengorbankan kedaulatan,” ujar Dr. Andi Prasetyo, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sementara itu, kelompok hak asasi manusia mengingatkan pentingnya memastikan tidak ada diskriminasi dalam penetapan kriteria, serta menuntut mekanisme pengajuan yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat yang memenuhi syarat.
Jika RUU Kewarganegaraan ini disahkan, Indonesia akan menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang secara resmi mengakui dwi kewarganegaraan, meski dalam bentuk terbatas. Hal ini diyakini dapat meningkatkan daya tarik Indonesia bagi tenaga ahli asing, memperkuat jaringan diaspora, dan menambah sumber daya manusia berkualitas yang siap berkontribusi pada agenda pembangunan nasional. Di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan regulasi, terutama dalam pengawasan kepatuhan pajak dan pencegahan penyalahgunaan paspor ganda untuk tujuan kriminal.
Secara keseluruhan, Dwi Kewarganegaraan Terbatas mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan nasional dengan dinamika global. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada kejelasan regulasi, transparansi proses, serta kemampuan aparat dalam menegakkan aturan secara konsisten.
Dengan adanya kebijakan ini, harapan besar muncul bahwa diaspora Indonesia dapat kembali berperan aktif dalam pembangunan tanpa harus mengorbankan identitas atau hak mereka. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus melakukan evaluasi berkala, memastikan bahwa mekanisme ini tetap relevan dengan kebutuhan bangsa di era digital dan ekonomi kreatif.
