MA Darus Salam – 16 April 2026 | Cimahi, 16 April 2026 – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, Budi Santoso, mengeluarkan pernyataan resmi pada Selasa (16/04) untuk menolak tuduhan bahwa dinasnya terlibat dalam praktik “kawin sirih” yang diduga mengarahkan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada pihak-pihak tertentu. Budi menegaskan bahwa segala tuduhan tersebut tidak memiliki dasar faktual dan merupakan upaya fitnah yang dapat merusak reputasi lembaga publik.
Isu mengenai dugaan pengkondisian proyek pemerintah muncul setelah sejumlah media lokal menyoroti tiga dinas di Kota Cimahi yang diklaim berperan dalam mengatur proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Salah satu dinas yang paling banyak disebut adalah DPKP, yang dikatakan menerima arahan langsung dari Wakil Wali Kota Cimahi, Abdul Rahman, untuk menyalurkan proyek APBD ke kontraktor yang memiliki kedekatan politik dengan pejabat setempat.
Berita tersebut menimbulkan gelombang reaksi di kalangan masyarakat dan aktivis anti‑korupsi. Namun, pihak DPKP segera menanggapi dengan mengirimkan surat pernyataan resmi kepada media serta mengadakan konferensi pers singkat di Balai Kota Cimahi. Dalam pernyataan itu, Budi menulis, “Kami menolak keras segala bentuk fitnah yang menuduh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan praktik kawin sirih. Seluruh proses pengadaan proyek kami jalankan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan, transparan, dan diawasi oleh Badan Pengawasan Intern Pemerintah (Bappeda) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”
- Penolakan resmi: Dinas DPKP menegaskan tidak ada intervensi politik dalam proses pengadaan.
- Prosedur transparan: Semua proyek APBD melalui e‑procurement dan dipublikasikan di portal resmi pemerintah.
- Pengawasan ketat: Kegiatan diawasi oleh Bappeda dan KPK untuk menghindari praktik korupsi.
Selanjutnya, Budi menambahkan, “Kami telah mengundang pihak independen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen pengadaan yang terkait. Hasil audit akan dipublikasikan secara terbuka, sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi atau tuduhan tanpa bukti.” Ia juga menekankan bahwa Dinas DPKP selalu berkoordinasi dengan Kepala Sekretariat Daerah dan Inspektorat Kota dalam setiap langkah strategis, sehingga setiap keputusan bersifat kolektif dan tidak dapat dimanipulasi oleh satu individu saja.
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Cimahi, Abdul Rahman, belum memberikan komentar resmi mengenai tuduhan tersebut. Namun, sumber dalam lingkaran pemerintahan menyebutkan bahwa pejabat tersebut akan menyiapkan klarifikasi dalam waktu dekat untuk menjawab pertanyaan publik dan media.
Pengamat politik, Dr. Siti Marlina, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran, menilai bahwa munculnya tuduhan “kawin sirih” pada tingkat pemerintah daerah memang tidak dapat diabaikan. “Kasus seperti ini seringkali berakar pada persepsi publik yang kurang mendapat informasi yang jelas tentang proses pengadaan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk menepis rumor dan menegakkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya dalam wawancara terpisah.
Sementara itu, organisasi anti‑korupsi Lokal Transparency Indonesia menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan. Ketua cabang Cimahi, Andi Prasetyo, menyatakan, “Kami akan terus memantau semua tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan. Jika ada indikasi penyimpangan, kami siap melaporkan ke otoritas yang berwenang.”
Penggunaan istilah “kawin sirih” dalam konteks ini mengacu pada praktik kolusi yang melibatkan pertukaran dukungan politik dengan keuntungan material, biasanya dalam bentuk kontrak pemerintah. Praktik tersebut telah menjadi sorotan nasional dalam beberapa kasus besar, terutama setelah Undang‑Undang Pengadaan Barang dan Jasa (UU No. 2/2017) memperketat prosedur dan menambah sanksi pidana bagi pelaku korupsi.
Sejumlah warga Cimahi yang mengikuti forum diskusi online menanggapi pernyataan Budi dengan campuran rasa lega dan skeptis. “Kalau memang tidak ada korupsi, kenapa sampai muncul tuduhan seperti ini?” tanya salah satu pengguna forum, sementara yang lain menilai pernyataan resmi sebagai langkah tepat untuk meredam hoaks.
Dalam upaya menegaskan komitmen terhadap tata kelola yang bersih, Dinas DPKP juga mengumumkan rencana pelatihan intensif bagi seluruh stafnya mengenai etika pengadaan, anti‑korupsi, dan penggunaan sistem e‑procurement yang lebih efisien. Pelatihan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada kuartal ketiga 2026 dengan dukungan dari Badan Nasional Penanggulangan Korupsi (KPK).
Secara keseluruhan, pernyataan Budi Santoso menegaskan bahwa tuduhan “kawin sirih” terhadap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, serta memastikan bahwa setiap proyek APBD dijalankan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dapat pulih dan proyek pembangunan dapat terus berlanjut tanpa hambatan politik.











