MA Darus Salam – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat memberikan catatan khusus pada proyek penataan kawasan bersejarah Gedung Sate dan Gasibu. Ketua Komisi I, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan bahwa istilah “Plaza” tidak akan dipakai dalam penamaan atau konsep proyek, demi menjaga keaslian nilai historis dan arsitektural gedung tersebut.
Proyek penataan Gedung Sate‑Gasibu ini merupakan bagian dari upaya revitalisasi kawasan pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Revitalisasi bertahap sudah dimulai pada awal bulan April 2026, dengan kontrak kerja lapangan yang berlaku sejak 6 April hingga 6 Agustus 2026. Selama periode tersebut, tim pelaksana akan menuntaskan pekerjaan struktural, perbaikan fasad, serta penataan ulang area publik di sekitar gedung.
Berikut rincian jadwal pelaksanaan yang diungkapkan oleh Ketua Komisi I:
- 6–30 April 2026: Pembersihan dan pemetaan kondisi eksisting, termasuk survei struktural pada fondasi dan dinding utama Gedung Sate.
- 1–15 Mei 2026: Penguatan struktur bangunan, pemasangan rangka baja tambahan, serta perbaikan atap yang mengalami keretakan.
- 16–30 Mei 2026: Restorasi fasad dengan material yang sesuai standar konservasi, pemulihan ukiran batu, dan pengecatan warna asli era kolonial.
- 1–20 Juni 2026: Penataan area Gasibu, meliputi penggantian trotoar, penanaman pohon rindang, serta pemasangan pencahayaan ramah lingkungan.
- 21 Juni–6 Agustus 2026: Penyelesaian akhir, inspeksi kualitas, dan serah terima kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat.
Anggaran yang dialokasikan untuk tahapan pertama mencapai Rp 150 miliar, dengan sebagian besar dana diarahkan pada konservasi struktur utama Gedung Sate yang dibangun pada tahun 1920-an. Pihak DPRD menekankan pentingnya transparansi penggunaan anggaran, mengingat sejarah gedung tersebut sebagai simbol pemerintahan kolonial yang kini menjadi identitas provinsi.
Selain aspek fisik, proyek ini juga menitikberatkan pada pelestarian nilai budaya. Tim arsitek konservasi bekerja sama dengan pakar sejarah untuk memastikan setiap elemen desain tetap setia pada era aslinya. Misalnya, jendela kaca patri dan ornamen kayu akan dipertahankan, sementara penambahan teknologi modern, seperti sistem keamanan dan jaringan listrik pintar, disisipkan secara tersembunyi agar tidak mengganggu estetika klasik.
Rahmat Hidayat Djati menambahkan bahwa penolakan penggunaan istilah “Plaza” bukan sekadar pilihan semantik, melainkan upaya melindungi citra historis kawasan. Menurutnya, istilah tersebut dapat menimbulkan persepsi komersial yang tidak sejalan dengan tujuan pelestarian. “Kami ingin Gedung Sate tetap menjadi ikon pemerintahan yang sakral, bukan sekadar pusat perbelanjaan atau hiburan,” ujar Djati dalam rapat komisi.
Pengawasan proyek akan dilakukan secara berkala oleh komisi pengawas DPRD, yang terdiri dari anggota legislatif dan pakar kebudayaan. Laporan kemajuan akan dipublikasikan setiap bulan, sehingga masyarakat dapat memantau proses revitalisasi secara terbuka. Selain itu, forum warga akan digelar pada akhir setiap fase untuk mengumpulkan masukan langsung dari publik.
Proyek penataan Gedung Sate‑Gasibu diharapkan dapat meningkatkan nilai estetika dan fungsi kawasan, sekaligus memperkuat identitas budaya Jawa Barat. Dengan meniadakan istilah “Plaza”, pemerintah provinsi berharap kawasan ini tetap menjadi tempat simbolik bagi kegiatan resmi, upacara kenegaraan, dan kunjungan tokoh-tokoh penting, tanpa terganggu oleh citra komersial.
Keberhasilan proyek ini juga diharapkan menjadi contoh bagi kota lain dalam mengelola warisan arsitektur kolonial. Jika tahapan pertama selesai tepat waktu, rencana lanjutan mencakup pengembangan area parkir bawah tanah, penambahan ruang pameran sejarah, serta integrasi dengan jaringan transportasi publik yang ramah lingkungan.
Dengan dukungan penuh DPRD Jawa Barat, pemerintah provinsi, dan partisipasi aktif masyarakat, proyek penataan Gedung Sate‑Gasibu diyakini dapat menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian budaya sekaligus memodernisasi fasilitas publik tanpa mengorbankan nilai historis.
