MA Darus Salam – 18 April 2026 | Pencarian arsip bersejarah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menghasilkan temuan luar biasa: sebuah manuskrip kuno yang diperkirakan berasal dari akhir abad ke-16. Dokumen berusia lebih dari 440 tahun ini diyakini ditulis oleh Pangeran Arif bin Sunan Drajat, salah satu keturunan langsung dari Wali Songo, tokoh sentral penyebaran Islam di Tanah Jawa. Penemuan ini menambah bobot bukti historis yang selama ini hanya bersandar pada tradisi lisan dan catatan kolonial.
Manuskrip berformat kertas tradisional berwarna coklat keemasan ditemukan oleh tim arkeolog lokal yang dipimpin oleh KH Imaduddin Ustman Al Bantani. Saat digali di sebuah situs peninggalan kerajaan Banten yang kini menjadi lahan pertanian, naskah tersebut terbungkus rapat dalam gulungan bambu yang terlindungi oleh lapisan tanah liat. Analisis awal menunjukkan tinta berbasis besi yang konsisten dengan teknik penulisan pada periode 1570‑1580 Masehi.
Setelah proses konservasi di Laboratorium Konservasi Naskah Nasional, tim ilmuwan melakukan uji radiokarbon yang menghasilkan rentang usia 1570‑1585. Selanjutnya, paleografer meneliti gaya tulisan Jawi yang khas, mengonfirmasi bahwa naskah tersebut menggunakan aksara Arab-Melayu yang lazim dipakai oleh kalangan bangsawan Islam pada masa itu. Semua indikator ilmiah menguatkan klaim bahwa manuskrip tersebut merupakan artefak otentik dari abad ke-16.
- Penulis: Pangeran Arif bin Sunan Drajat, putra Sunan Drajat, salah satu dari Wali Songo yang bertugas menyebarkan ajaran Islam di wilayah pesisir selatan Jawa.
- Isi: Catatan perjalanan dakwah, daftar santri, serta perjanjian politik antara Kesultanan Banten dan kerajaan-kerajaan lokal di wilayah Cilacap.
- Signifikansi: Menyajikan bukti tertulis pertama yang secara eksplisit menyebutkan nama Wali Songo dalam konteks historis, melampaui legenda populer.
Isi manuskrip mengungkapkan detail penting tentang aktivitas dakwah pada masa itu. Di antara baris‑barisnya terdapat referensi kepada “Sunan Drajat” dan “Anak Sunan Drajat”, yang kemudian diidentifikasi sebagai Pangeran Arif. Dokumen tersebut mencatat kunjungan ke desa‑desa pesisir untuk mengajarkan ilmu agama, serta penetapan zakat dan wakaf untuk pembangunan masjid-masjid pertama di daerah Cilacap.
Para sejarawan Islam, termasuk Dr. Ahmad Fauzi dari Universitas Gadjah Mada, menilai temuan ini sebagai “langkah revolusioner” dalam upaya memverifikasi eksistensi historis Wali Songo. Sebelumnya, sebagian besar literatur tentang mereka bersifat hagiografis, dengan sedikit bukti material yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Manuskrip ini, menurut mereka, menutup celah kritis antara tradisi lisan dan bukti arkeologis.
Selain menegaskan peran Wali Songo, manuskrip juga memberikan gambaran tentang jaringan politik dan ekonomi pada akhir abad ke-16. Terdapat catatan tentang hubungan dagang antara Kesultanan Banten dan pelabuhan-pelabuhan di Cilacap, serta penyebaran barang-barang tekstil dan rempah-rempah. Hal ini menambah pemahaman tentang bagaimana dakwah Islam terintegrasi dengan kepentingan ekonomi regional.
Reaksi masyarakat setempat pun positif. Kepala Pemerintahan Kabupaten Cilacap, Dr. H. Suherman, menyatakan bahwa temuan ini akan menjadi daya tarik budaya dan edukasi, serta meningkatkan kesadaran akan warisan Islam di daerah tersebut. Pemerintah daerah berencana membangun museum mini di lokasi temuan untuk menampilkan manuskrip serta artefak terkait lainnya.
Untuk memastikan preservasi jangka panjang, manuskrip akan ditempatkan di Arsip Nasional Republik Indonesia dengan status sebagai “Naskah Kuno Bersejarah”. Selama proses digitalisasi, tim IT akan membuat versi 3D interaktif yang dapat diakses publik melalui portal daring, sehingga peneliti di seluruh dunia dapat mempelajari teks tanpa menyentuh fisiknya.
Para akademisi menekankan pentingnya kolaborasi lintas disiplin dalam meneliti temuan ini. Arkeolog, paleografer, ahli kimia konservasi, serta sejarawan Islam diharapkan bekerja bersama untuk mengungkap lapisan‑lapisan makna yang tersembunyi dalam naskah tersebut. Diskusi panel pertama dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan partisipasi dari lembaga-lembaga riset nasional dan internasional.
Secara keseluruhan, penemuan manuskrip kuno abad ke-16 di Cilacap tidak hanya mengukuhkan keberadaan historis Wali Songo, tetapi juga membuka jendela baru untuk memahami dinamika sosial‑ekonomi, politik, dan kebudayaan Islam pada masa awal penyebaran agama tersebut di Nusantara. Dengan dukungan pemerintah, akademisi, dan masyarakat, manuskrip ini berpotensi menjadi referensi utama dalam kajian sejarah Islam Indonesia selama dekade mendatang.
