Oknum TNI Rusak Rumah Kepala Desa di Muna, Polisi Militer Turun Tangan

Cyril Shaman

April 16, 2026

Oknum TNI Rusak Rumah Kepala Desa di Muna, Polisi Militer Turun Tangan
Oknum TNI Rusak Rumah Kepala Desa di Muna, Polisi Militer Turun Tangan

MA Darus Salam – 16 April 2026 | Pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 19.35 WITA, sebuah peristiwa yang memicu kehebohan di media sosial terjadi di desa Lahoria, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial LA, yang diketahui menduduki pangkat Kopral Satu, dilaporkan mendatangi kediaman Kepala Desa Lahoria, Bapak Yusran, sambil membawa senjata tajam berupa badik. Tanpa penjelasan yang jelas, oknum tersebut melakukan aksi merusak properti, termasuk memecahkan kaca jendela dan merobek pintu depan rumah pejabat desa tersebut.

Setelah kejadian, Kepala Desa Lahoria melaporkan insiden tersebut kepada aparat keamanan setempat. Polisi Militer, yang memiliki yurisdiksi atas tindakan anggota TNI, segera menurunkan tim investigasi ke lokasi. Tim tersebut melakukan olah TKP, mengumpulkan rekaman CCTV dari tetangga, serta mengambil keterangan dari saksi-saksi. Pada malam yang sama, Kopral Satu LA ditahan oleh Polisi Militer untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti berupa badik serta foto-foto kerusakan rumah diserahkan ke unit penyidik.

Pihak komando TNI setempat memberikan pernyataan resmi bahwa tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai profesionalisme dan disiplin militer. Komandan Resimen yang bersangkutan menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan tanpa pandang bulu, dan bahwa oknum yang terlibat akan dikenai sanksi disiplin serta kemungkinan tindakan pidana sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Sebagai langkah preventif, komando TNI berjanji akan meningkatkan pengawasan internal serta mengadakan pelatihan etika dan prosedur penanganan konflik bagi seluruh anggotanya.

Dari perspektif hukum, tindakan merusak rumah milik orang lain dapat diproses berdasarkan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406 tentang perusakan benda. Selain itu, penggunaan senjata tajam dalam konteks yang tidak dibenarkan dapat menimbulkan tuduhan ancaman atau penganiayaan. Polisi Militer diharapkan akan menyiapkan surat dakwaan yang mencakup pasal-pasal tersebut, serta mempertimbangkan faktor-faktor aggravating seperti penyalahgunaan jabatan militer. Jika terbukti bersalah, Kopral Satu dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda yang signifikan.

Kejadian ini dengan cepat menjadi viral di platform media sosial, terutama setelah video pendek yang memperlihatkan kerusakan rumah dan aksi oknum tersebut tersebar luas. Netizen memberikan beragam reaksi, mulai dari kecaman keras terhadap perilaku anggota TNI hingga seruan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Beberapa tokoh masyarakat dan aktivis hak asasi manusia menuntut adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap personel militer, khususnya ketika berinteraksi dengan warga sipil di daerah terpencil.

Komunitas desa Lahoria juga menggelar rapat warga untuk membahas langkah selanjutnya. Mereka sepakat untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan properti, sekaligus meminta pemerintah daerah memberikan bantuan sementara bagi kepala desa yang terdampak. Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur, dan bahwa tidak ada intervensi politik dalam penanganan kasus ini.

Secara keseluruhan, peristiwa oknum TNI yang merusak rumah Kepala Desa di Muna menegaskan pentingnya penegakan disiplin militer serta kepastian hukum bagi setiap warga negara. Penanganan cepat oleh Polisi Militer, bersama dengan pernyataan tegas dari komando TNI, diharapkan dapat meredam keresahan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi aparat keamanan untuk selalu mengedepankan prosedur yang profesional dalam setiap interaksi dengan masyarakat, guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Related Post