MA Darus Salam – Kabar baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag) bagi para pendidik non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang bertugas di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Non-ASN pada RA dan Madrasah
Penerbitan Juknis ini bertujuan sebagai panduan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan pemberian BSU2222. BSU merupakan wujud perhatian dan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli, meringankan beban ekonomi, serta meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru
Artikel ini akan mengupas tuntas poin-poin penting dalam Juknis BSU Guru Non-ASN tahun anggaran 2025, termasuk besaran, kriteria penerima, hingga mekanisme penyaluran.
Tujuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025
A. Pengertian BSU dan Sasarannya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan tertentu. Program ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI
Sasaran utama penerima BSU adalah Guru Non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data Kementerian Agama dan aktif mengajar pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK666. Guru sendiri didefinisikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
B. Maksud dan Tujuan Juknis BSU Kemenag 2025
Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai panduan dalam pemberian bantuan subsidi upah bagi pendidik bukan aparatur sipil negara. Tujuannya adalah agar bantuan subsidi upah dapat diberikan secara efektif, efisien, dan akuntabel
Nominal Bantuan dan Sumber Dana
A. Besaran BSU yang Ditetapkan
Sesuai dengan Juknis Nomor 8444 Tahun 2025, nominal BSU ditetapkan sebagai berikut:
-
Besaran BSU adalah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan
-
BSU diberikan untuk jangka waktu dua bulan dalam satu tahun anggaran.
Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima oleh setiap guru Non-ASN yang memenuhi kriteria adalah Rp600.000 dalam satu kali penyaluran.
Penting ditekankan bahwa BSU ini tidak dibenarkan untuk dikurangi, dipotong, atau dikenakan pungutan dengan alasan apa pun dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
B. Sumber Dana
Pemberian BSU bagi Guru Non-ASN pada Madrasah dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun berjalan13.
Kriteria dan Persyaratan Guru Penerima BSU Kemenag 2025
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Ditjen Pendis menetapkan kriteria ketat bagi Guru Non-ASN pada Madrasah penerima BSU.
Kriteria Wajib Penerima BSU:
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Aktif mengajar pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama.
-
Belum memiliki sertifikasi pendidik.
-
Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama.
-
Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru pada Madrasah.
-
Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
-
Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)20202020.
Kriteria Pengecualian (Bukan Penerima):
Seorang guru Non-ASN tidak memenuhi kriteria penerima BSU jika:
-
Merupakan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama21. (Artinya, mereka yang sudah menerima bantuan subsidi upah dari program Kemenag lain di periode yang sama tidak berhak menerima BSU ini).
Mekanisme Pelaksanaan Penyaluran BSU Kemenag
Pelaksanaan BSU melibatkan tiga tahapan utama: Penetapan Penerima, Penyaluran BSU, dan Pengawasan.

A. Penetapan Penerima
-
Pengambilan Data: Data calon penerima diambil dari pangkalan data Kementerian Agama yang telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya.
-
Penetapan SK: Data calon penerima yang telah diverifikasi kemudian ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
B. Penyaluran BSU
-
Metode Penyaluran: Bantuan disalurkan secara langsung ke rekening aktif Guru Non-ASN penerima BSU.
-
Jadwal: Penyaluran BSU dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.
-
Prinsip: Penyaluran dilakukan secara akuntabel, transparan, dan kredibel.
C. Penghentian dan Pengembalian BSU
Pemberian BSU dapat dihentikan apabila penerima:
-
Meninggal dunia (Ahli waris berhak atas dana yang sudah masuk rekening, namun wajib menutup rekening).
-
Telah mencapai usia 60 tahun.
-
Tidak lagi melaksanakan tugas sebagai guru pada Madrasah.
-
Diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS maupun PPPK) pada Kemenag maupun instansi lain.
-
Mengalami berhalangan tetap.
-
Tidak lagi memenuhi kriteria atau persyaratan.
Pengembalian BSU: Jika terjadi ketidaksesuaian penyaluran atau penerima tidak memenuhi kriteria, penerima atau ahli warisnya wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tahapan pengembalian melibatkan pelaporan kepada Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal) dan Direktorat GTK Madrasah, penerbitan kode billing oleh Direktorat GTK Madrasah, penyetoran ke kas negara melalui bank persepsi menggunakan kode billing, dan penyampaian bukti setor34.
Pemantauan dan Sanksi
A. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara berkala dan menyeluruh untuk memastikan BSU terlaksana secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Kegiatan ini dilakukan secara berjenjang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pengaduan terkait pelaksanaan BSU dapat disampaikan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui email: [email protected].
B. Sanksi
Guru Non-ASN pada Madrasah yang terbukti menerima BSU tidak sesuai dengan ketentuan dalam Juknis ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutup
Petunjuk Teknis ini menjadi pedoman penting bagi seluruh pihak, mulai dari Ditjen Pendis, Kanwil, Kankemenag Kabupaten/Kota, hingga satuan pendidikan, agar program BSU Rp300 ribu/bulan selama dua bulan ini dapat berjalan sukses dan akuntabel. Diharapkan BSU ini benar-benar menjadi wujud perhatian pemerintah dalam mendukung peningkatan kesejahteraan, motivasi, dan kualitas pembelajaran Guru Non-ASN Madrasah.











