MA Darus Salam – 18 April 2026 | Rabu, 15 April 2026, puluhan ahli waris yang mewakili keluarga Baron Baud turun ke depan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang menyuarakan protes keras setelah pengadilan mencairkan dana konsinyasi senilai Rp190 miliar. Demonstrasi yang berlangsung selama beberapa jam menimbulkan ketegangan, mengingat dana tersebut masih menjadi bagian dari sengketa ganti rugi lahan proyek Tol Cisumdawu yang belum memiliki putusan tetap.
Para demonstran menuntut kejelasan prosedur pencairan, mengingat proses hukum masih berada di tingkat Mahkamah Agung dan sedang dalam tahap Peninjauan Kembali (PK). Roni Riswara, salah satu perwakilan ahli waris, menegaskan bahwa pencairan dana sebelum ada putusan final merupakan tindakan yang melanggar asas legalitas dan mengancam hak-hak para korban. “Kami merasa hak kami diabaikan, sementara uang negara dialihkan kepada pihak yang bahkan terdaftar sebagai terpidana korupsi,” ujarnya dengan nada tegas.
Langkah ini memicu kecurigaan luas bahwa proses pencairan tidak transparan dan melibatkan oknum-oknum yang berpotensi menyalahgunakan wewenang. Massa menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial melakukan penyelidikan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat pengadilan yang mengesahkan pencairan.
PN Sumedang berupaya meredam kemarahan dengan membuka dialog. Saenal Akbar, wakil ketua pengadilan, turun langsung menemui para demonstran dan menyampaikan bahwa Ketua PN Sumedang, Hera Polosia Destiny, sedang berada di Bandung untuk urusan dinas. Saenal menjanjikan akan meninjau kembali dokumen pencairan dan menyediakan berita acara yang transparan dalam waktu dekat.
Namun, janji tersebut belum cukup memuaskan massa. Mereka menuntut bukti konkret berupa transparansi penuh atas proses pencairan, termasuk rincian penerima dana, dasar hukum yang dijadikan acuan, serta langkah-langkah pengawasan yang telah diterapkan.
Berikut beberapa tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi:
- Pengungkapan lengkap dokumen pencairan dana konsinyasi, termasuk berita acara dan surat keputusan.
- Pemeriksaan independen oleh KPK dan Komisi Yudisial terhadap semua pejabat pengadilan yang terlibat.
- Penundaan distribusi dana hingga proses PK selesai dan putusan Mahkamah Agung bersifat inkracht.
- Pemulangan dana yang sudah dicairkan kepada pihak yang tidak berhak, serta penegakan sanksi bagi oknum yang melanggar prosedur.
Kasus ini menambah deretan masalah pengelolaan dana konsinyasi dalam proyek infrastruktur nasional. Mekanisme konsinyasi awalnya dirancang untuk memastikan kelancaran proyek tanpa menunda pembayaran kompensasi, namun tanpa akuntabilitas yang memadai, dana tersebut menjadi sumber konflik baru.
Pengamat hukum menilai bahwa pencairan dana tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan preseden berbahaya, mengikis kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, dan membuka peluang korupsi. “Jika keputusan semacam ini tidak ditinjau kembali, maka akan menguatkan persepsi bahwa lembaga peradilan dapat dimanipulasi untuk kepentingan kelompok tertentu,” kata seorang pakar hukum tata negara.
Presiden Prabowo Subianto diharapkan memberikan arahan tegas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan dana konsinyasi, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terulang lagi di masa mendatang. Masyarakat luas menanti respons konkret dari pemerintah pusat serta lembaga yudisial untuk mengembalikan rasa keadilan dan kepercayaan.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, PN Sumedang berada pada posisi kritis. Keputusan selanjutnya akan menjadi penentu apakah lembaga peradilan Indonesia dapat mempertahankan integritasnya atau justru terjerumus dalam praktek yang merugikan kepentingan publik.











