Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025: Info Resmi, Perpanjangan hingga 30 April 2026, dan Cara Menghindari Denda

Afta Rozan Rozan

April 18, 2026

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025: Info Resmi, Perpanjangan hingga 30 April 2026, dan Cara Menghindari Denda
Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025: Info Resmi, Perpanjangan hingga 30 April 2026, dan Cara Menghindari Denda

MA Darus Salam – 18 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan Keputusan Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memperpanjang masa pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025. Menurut keputusan tersebut, batas waktu resmi pelaporan tetap berada pada 31 Maret 2026, namun wajib pajak diberikan kelonggaran hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan denda administratif maupun bunga.

Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan relaksasi yang diluncurkan pemerintah untuk membantu wajib pajak yang masih menghadapi ketidakpastian ekonomi pasca‑pandemi. Kebijakan tersebut tidak mengubah tanggal jatuh tempo utama, melainkan menambah periode toleransi administratif. Selama periode 1‑30 April 2026, pelaporan atau pembayaran yang terlambat tidak akan menimbulkan sanksi, termasuk denda atau bunga, dan tidak akan mempengaruhi status kepatuhan wajib pajak.

Berikut rangkuman poin‑poin penting yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak orang pribadi:

  • Tarik akhir pelaporan SPT Tahunan 2025 tetap 31 Maret 2026.
  • Jika SPT sudah diserahkan pada atau sebelum 31 Maret, tetapi terdapat kekurangan pembayaran, wajib melunasi selisih tersebut paling lambat 30 April 2026.
  • Jika pelaporan atau pembayaran dilakukan setelah 31 Maret namun tidak lewat dari 30 April, tidak ada denda administratif maupun bunga yang dikenakan.
  • Penghapusan denda bersifat otomatis; jika Surat Tagihan Pajak (STP) telah diterbitkan, sistem DJP akan mencoret denda tersebut.
  • Status kepatuhan tetap tercatat baik selama periode perpanjangan, sehingga tidak mempengaruhi pengajuan fasilitas atau permohonan lain.

Untuk memastikan proses berjalan lancar, DJP menyarankan penggunaan kanal resmi seperti e‑Filing melalui situs web DJP atau aplikasi Mobile DJP. Berikut langkah‑langkah praktis yang dapat diikuti wajib pajak:

  1. Masuk ke portal DJP Online dengan menggunakan NPWP dan password/OTP.
  2. Pilih menu “e‑Filing” dan pilih formulir SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.
  3. Isi data pribadi, penghasilan, potongan, serta kredit pajak sesuai dengan dokumen pendukung.
  4. Setelah selesai, lakukan simulasi untuk mengecek apakah terdapat kekurangan atau lebih bayar.
  5. Jika terdapat kekurangan, pilih opsi pembayaran melalui bank yang terdaftar atau Virtual Account DJP, lalu selesaikan transaksi sebelum 30 April 2026.
  6. Setelah pembayaran selesai, unggah bukti transaksi dan kirimkan SPT. Sistem akan mengirimkan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah diterima.

Penting untuk diingat bahwa meskipun denda dihapus, keterlambatan tetap tercatat dalam log administrasi DJP. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya tetap mengupayakan pelaporan tepat waktu guna menghindari potensi masalah di masa mendatang, terutama jika ada perubahan kebijakan atau penutupan periode relaksasi.

Selain itu, kebijakan perpanjangan tidak berlaku untuk wajib pajak badan atau jenis pajak lain seperti PPh Pasal 21/26 yang memiliki ketentuan tersendiri. Wajib pajak badan tetap harus mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan masing‑masing.

Secara keseluruhan, keputusan KEP‑55/PJ/2026 memberikan ruang bernapas yang signifikan bagi wajib pajak orang pribadi yang masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tahun 2025. Dengan memanfaatkan periode toleransi ini, wajib pajak dapat menghindari beban denda yang tidak perlu sekaligus memastikan kepatuhan administrasi tetap terjaga.

Kesimpulannya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2025 tetap 31 Maret 2026, namun pembayaran atau pelaporan yang tertunda dapat dilakukan hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif. Wajib pajak disarankan memanfaatkan portal resmi DJP, menyelesaikan semua pembayaran sebelum tanggal 30 April, dan menyimpan bukti transaksi sebagai dokumentasi. Dengan mengikuti prosedur ini, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat, aman, dan tanpa beban denda.

Related Post