Satresnarkoba Polresta Pati Bongkar Jaringan Sabu di Jalan Lingkar Timur, Dua Pengedar Asal Rembang Ditangkap

Itlak Assala

April 18, 2026

Satresnarkoba Polresta Pati Bongkar Jaringan Sabu di Jalan Lingkar Timur, Dua Pengedar Asal Rembang Ditangkap
Satresnarkoba Polresta Pati Bongkar Jaringan Sabu di Jalan Lingkar Timur, Dua Pengedar Asal Rembang Ditangkap

MA Darus Salam – 18 April 2026 | Satresnarkoba Polresta Pati kembali menunjukkan efektivitasnya dalam memerangi peredaran narkotika setelah berhasil membongkar sebuah transaksi sabu di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Turir, Kabupaten Pati. Operasi penggerebekan yang dilaksanakan pada Jumat (15 Maret 2024) berhasil mengamankan dua pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Rembang, serta menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan jaringan perdagangan narkotika di wilayah tersebut.

Pada pukul 20.30 WIB, saat dua tersangka—yang masing‑masing menggunakan identitas palsu—bermaksud menukar barang narkotika dengan pembeli yang tidak diketahui identitasnya, petugas menyamar sebagai calon pembeli dan mendekatkan diri ke lokasi transaksi. Setelah konfirmasi barang terlihat, petugas secara bersamaan mengeluarkan senjata api non‑letal dan melakukan penangkapan. Kedua tersangka tidak melawan dan langsung ditahan tanpa cedera.

Selama proses penangkapan, tim Satresnarkoba berhasil menyita satu kantong plastik berisi sekitar 2,5 gram sabu-sabu kristal, satu kotak plastik berisi 15 butir pil ekstasi, serta dua botol cairan berwarna putih yang diduga merupakan bahan pendukung proses produksi narkotika sintetis. Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menemukan uang tunai senilai Rp 3,2 juta yang diduga merupakan hasil transaksi sebelumnya.

Identitas kedua tersangka terungkap sebagai warga Kabupaten Rembang, yakni Budi Santoso (28 tahun) dan Joko Prasetyo (31 tahun). Kedua pelaku diketahui berperan sebagai pengedar level menengah dalam jaringan narkotika yang beroperasi lintas provinsi, memanfaatkan rute transportasi jalan provinsi sebagai jalur utama peredaran narkotika antara Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penyidik menilai bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memutus mata rantai distribusi sabu di wilayah Pati, khususnya pada koridor Jalan Lingkar Timur yang selama ini menjadi titik rawan transaksi narkotika.

  • Waktu operasi: 15 Maret 2024, pukul 20.30 WIB
  • Lokasi: Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Turir, Kabupaten Pati
  • Barang bukti: 2,5 gram sabu, 15 pil ekstasi, dua botol cairan kimia
  • Uang tunai tersita: Rp 3,2 juta
  • Pelaku: Budi Santoso (28) dan Joko Prasetyo (31) asal Rembang

Komandan Polresta Pati, Kombes Pol. Agus Wirawan, menyampaikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba serta Unit Lalu Lintas yang telah memberikan dukungan logistik selama operasi. Ia menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen menindak tegas semua bentuk peredaran narkotika, baik di tingkat penyelundupan maupun distribusi akhir. “Kami tidak akan berhenti sampai jaringan narkotika ini terurai total. Setiap titik masuk dan keluar harus kami pantau secara intensif,” ujar Agus Wirawan dalam konferensi pers singkat di kantor Polresta Pati.

Selanjutnya, kedua tersangka akan dibawa ke kantor Polres Pati untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan diajukan ke Pengadilan Negeri Pati dengan dakwaan pelanggaran Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat sekitar agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Polisi mengimbau siapa saja yang mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkotika untuk melaporkan secara anonim melalui layanan 110 atau aplikasi Sakti Lapor.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Pati berharap dapat memperkuat jaringan intelijen narkotika di tingkat kabupaten, meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas sejenis di provinsi lain, serta menambah rasa aman bagi warga Pati yang selama ini menjadi korban dampak negatif narkotika.

Penangkapan Budi Santoso dan Joko Prasetyo menandai satu langkah maju dalam upaya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menanggulangi peredaran narkotika, khususnya sabu yang kini menjadi salah satu jenis narkotika paling berbahaya di Indonesia. Diharapkan proses hukum yang transparan dan tegas dapat memberikan efek jera serta mengurangi permintaan pasar narkotika di wilayah Jawa Tengah.

Related Post