MA Darus Salam – 18 April 2026 | Surakarta – Pada Kamis, 16 April 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kemenkum Jateng) bersama Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang meluncurkan program kolaboratif yang bertujuan meningkatkan akses layanan hukum bagi warga Kelurahan Sondakan. Kegiatan yang berlangsung di balai pertemuan kelurahan ini menandai langkah konkret untuk memperkuat Pos Bantuan Hukum (Posbankum), memperluas peran paralegal, serta memperkenalkan fungsi BHP Semarang kepada masyarakat berpenduduk padat.
Kelurahan Sondakan, yang menempati posisi sebagai kelurahan terbesar kedua di Surakarta, dipilih sebagai lokasi uji coba karena kepadatan penduduknya yang tinggi dan potensi kebutuhan layanan hukum yang signifikan. Dengan lebih dari 30.000 jiwa, wilayah ini menjadi medan strategis untuk menguji model layanan hukum berbasis komunitas yang dapat direplikasi ke kelurahan lain di provinsi.
Dalam sambutan pembuka, Penyuluh Hukum Ahli Madya Lily Mufidah menegaskan bahwa kehadiran tim Kemenkum Jateng dan BHP Semarang merupakan wujud silaturahmi sekaligus upaya kolaboratif untuk membawa layanan hukum lebih dekat ke lapangan. “Posbankum hadir sebagai sarana konsultasi, mediasi, dan fasilitasi penyelesaian persoalan hukum masyarakat. Peran lurah dan kepala desa sangat krusial sebagai penghubung antara warga dan lembaga bantuan hukum,” ujar Lily.
Lurah Sondakan, Agung Wahyu, menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut dan menekankan harapannya agar layanan yang dihadirkan dapat memberikan manfaat nyata. “Kami sangat senang dengan kehadiran Posbankum, paralegal, serta sinergi dengan Balai Harta Peninggalan. Ini menjadi langkah penting untuk membantu warga memperoleh layanan hukum yang mudah dijangkau dan tepat sasaran,” kata Agung.
Parlindungan Donni, Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah II BHP Semarang, memaparkan secara detail tugas dan fungsi BHP, mulai dari pengampuan, perwalian, penanganan harta tidak terurus, hingga penyelesaian persoalan perdata lainnya. Ia menambahkan bahwa Posbankum dapat menjadi pintu masuk awal untuk memperkenalkan layanan BHP kepada masyarakat yang selama ini kurang familiar. “Harapan kami, warga semakin memahami peran BHP dalam mengatasi permasalahan keperdataan, sehingga mereka dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal,” ujar Donni.
Diskusi selanjutnya berfokus pada mekanisme rujukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mitra, peran paralegal dalam memberikan pendampingan awal, serta potensi sinergi lanjutan antara kelurahan, Posbankum, dan BHP. Beberapa poin penting yang disepakati antara lain:
- Pembentukan tim koordinasi lokal yang melibatkan lurah, paralegal, dan perwakilan LBH untuk menyalurkan kasus secara cepat.
- Penyuluhan rutin tentang hak-hak hukum, prosedur pengajuan bantuan, dan layanan BHP yang tersedia.
- Pembuatan database kasus sederhana untuk memantau perkembangan penyelesaian dan mengidentifikasi tren permasalahan hukum di wilayah.
Selain itu, tim Kemenkum Jateng menekankan pentingnya memperkuat kapasitas paralegal melalui pelatihan berkelanjutan, sehingga mereka dapat berperan lebih efektif sebagai garda pertama dalam membantu warga. Program pelatihan ini mencakup teknik mediasi, penulisan surat kuasa, serta pemahaman dasar tentang peraturan warisan dan pengampuan.
Dengan langkah ini, Kemenkum Jateng berkomitmen untuk memperluas jaringan layanan hukum yang inklusif, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Keberhasilan model di Kelurahan Sondakan diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Tengah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum negara.
Secara keseluruhan, kolaborasi antara Kemenkum Jateng, BHP Semarang, dan pemerintah kelurahan menegaskan tekad bersama untuk menurunkan hambatan akses keadilan, khususnya bagi warga dengan keterbatasan biaya. Jika dijalankan secara konsisten, inisiatif ini berpotensi menciptakan ekosistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berdaya saing di tingkat lokal.











