Polisi Tangkap Dua Warga Rembang Saat Ambil Sabu di Jalan Lingkar Pati: Detail Penangkapan dan Barang Bukti

Itlak Assala

April 17, 2026

Polisi Tangkap Dua Warga Rembang Saat Ambil Sabu di Jalan Lingkar Pati: Detail Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi Tangkap Dua Warga Rembang Saat Ambil Sabu di Jalan Lingkar Pati: Detail Penangkapan dan Barang Bukti

MA Darus Salam – 17 April 2026 | Polisi Reserse Narkoba Polresta Pati berhasil mengamankan dua warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, yang diduga berperan sebagai pembeli sekaligus penguasa sabu di lokasi Jalan Lingkar, Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, setelah tim mendapatkan laporan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas transaksi narkotika di area tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari tipuan warga yang melaporkan adanya gerakan mencurigakan di Jalan Lingkar. “Setelah menerima informasi, kami melakukan pengamatan intensif dan menyusuri jejak yang ada,” ungkapnya. Tim kemudian memfokuskan pemantauan pada dua orang yang tampak aktif berinteraksi di lokasi yang diperkirakan menjadi titik pertemuan para pelaku.

Identitas pelaku yang diamankan adalah AM (35 tahun) dan HA (24 tahun), keduanya merupakan warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Keduanya diduga tidak hanya membeli narkotika, melainkan juga menguasai jaringan distribusi sabu di wilayah itu. Selama proses penyelidikan, petugas mencatat pola perilaku yang konsisten dengan modus operandi transaksi narkotika, termasuk penggunaan aplikasi pesan instan untuk koordinasi.

Penangkapan dilakukan setelah tim mengamati gerak-gerik mencurigakan kedua tersangka. “Setelah dipastikan adanya aktivitas ilegal, kami langsung melakukan penangkapan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” tambah Kompol Agus. Barang bukti utama yang ditemukan adalah satu paket sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,99 gram, dikemas dalam plastik klip kecil dan disembunyikan di dalam potongan sedotan berwarna merah. Selain itu, polisi menyita satu handphone merk OPPO A38 yang diyakini dipakai untuk berkomunikasi dengan pemasok narkotika.

Polisi juga mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, termasuk KW (49 tahun) dan AK (42 tahun) yang merupakan perangkat desa setempat, serta LE, seorang anggota Polri yang turut membantu proses penangkapan. Kesaksian mereka memperkuat rangkaian fakta yang mendukung penyelidikan, terutama terkait pola pergerakan dan waktu transaksi.

Berkenaan dengan aspek hukum, kedua pelaku didakwa dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tuduhan mencakup pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Kami sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas,” tegas Kompol Agus.

Kasus ini menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas narkotika. Penegakan hukum yang cepat dan tepat memberikan efek jera bagi jaringan narkoba di wilayah Pati dan sekitarnya. Upaya kolaboratif antara kepolisian, perangkat desa, dan warga menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika yang terus mengancam keamanan publik.

Dengan penangkapan AM dan HA, diharapkan jaringan distribusi sabu di wilayah Pati dapat terputus, serta memberi sinyal kuat bahwa aparat keamanan tidak akan mentolerir peredaran narkotika, sekecil apapun jumlahnya. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap identitas pelaku utama di balik transaksi tersebut, serta menelusuri jaringan yang lebih luas.

Kasus ini menjadi contoh konkret bahwa intervensi dini berbasis intelijen komunitas dapat menghasilkan penangkapan yang efektif, sekaligus mengamankan barang bukti penting yang dapat dipergunakan dalam proses peradilan. Masyarakat diharapkan terus waspada dan melaporkan setiap indikasi kegiatan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba.

Related Post