MA Darus Salam – Senin, 20 April 2026, pukul 08.45 WIB – Harga emas Antam mengalami penurunan pada sesi perdagangan pagi. Setelah sempat menguji level Rp2.884.000 per gram, harga beralih turun menjadi Rp2.840.000 per gram, menandai koreksi harian sebesar Rp44.000. Penurunan ini sejalan dengan pergerakan pasar emas dunia yang masih dipengaruhi oleh ketidakpastian geopolitik serta dinamika ekonomi internasional.
Emas Antam, produk logam mulia milik PT Aneka Tambang Tbk, tetap menjadi pilihan utama investor Indonesia karena kemudahan transaksi dan jaminan legalitas. Pada hari ini, variasi ukuran batangan tersedia mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), memungkinkan investor menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dana dan tujuan investasi.
Berikut merupakan daftar harga emas Antam yang tercatat pada Senin (20/4/2026):
- 0,5 gram: Rp1.470.000
- 1 gram: Rp2.840.000
- 2 gram: Rp5.620.000
- 3 gram: Rp8.405.000
- 5 gram: Rp13.975.000
- 10 gram: Rp27.895.000
- 25 gram: Rp69.612.000
- 50 gram: Rp139.145.000
- 100 gram: Rp278.212.000
- 250 gram: Rp695.265.000
- 500 gram: Rp1.390.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.780.600.000
Penurunan harga emas Antam hari ini tidak lepas dari tekanan pasar global. Faktor-faktor utama yang memicu volatilitas meliputi:
- Sentimen geopolitik: Ketegangan di kawasan Eurasia serta kebijakan sanksi ekonomi menurunkan permintaan safe‑haven.
- Kebijakan suku bunga: Bank sentral utama, termasuk Federal Reserve AS, mengindikasikan kemungkinan kenaikan suku bunga untuk menahan inflasi, yang biasanya memperkuat mata uang dan melemahkan harga emas.
- Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi: Rilis data inflasi yang lebih rendah dari perkiraan menurunkan ekspektasi kenaikan nilai emas sebagai lindung nilai.
Walaupun demikian, analis tetap menilai emas sebagai aset yang relatif stabil dalam jangka panjang. Kelebihan emas Antam terletak pada likuiditas tinggi, kemampuan dijual kembali melalui jaringan dealer resmi, serta perlindungan nilai terhadap inflasi domestik.
Selain harga jual, pembeli emas Antam juga perlu memperhatikan aspek perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dengan tarif:
- 0,45 % untuk pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9 % untuk pembeli tanpa NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung oleh penjual dan disertai bukti potong sebagai dokumen resmi. Sementara itu, program buyback (penjualan kembali emas kepada PT Antam) juga dikenakan tarif PPh 22, yaitu 1,5 % bagi pemilik NPWP dan 3 % bagi non‑NPWP. Pemotongan pajak buyback berlaku untuk transaksi di atas Rp10 juta.
Para investor yang mempertimbangkan untuk menambah atau mengurangi posisi emas Antam sebaiknya memperhatikan tren harga harian serta kebijakan fiskal yang dapat memengaruhi beban pajak. Memantau pergerakan harga emas dunia, terutama dolar AS, serta kebijakan moneter bank sentral utama, dapat memberikan gambaran lebih akurat mengenai arah pergerakan harga emas dalam beberapa hari ke depan.
Secara keseluruhan, penurunan Harga Emas Antam pada perdagangan pagi Senin menandai koreksi pasar yang wajar mengingat fluktuasi global. Namun, dengan dukungan fundamental kuat, seperti permintaan domestik yang stabil dan kebijakan pemerintah yang mendukung perdagangan logam mulia, emas Antam tetap menjadi instrumen investasi yang menarik bagi masyarakat Indonesia yang mengedepankan keamanan nilai jangka panjang.
