MA Darus Salam – Pemerintah kembali mengumumkan kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Tambahan penghasilan ini selalu dinanti karena dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan anak hingga tabungan keluarga.
Jadwal Pencairan
Dasar Hukum dan Aturan
Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan THR dan gaji ke-13. Beberapa poin penting meliputi:
- Pembayaran dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja.
- Instansi nonstruktural menyalurkan anggaran melalui DIPA kementerian atau lembaga induk.
- Proses pencairan mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Komponen Penghitungan Gaji Ke-13
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan kombinasi beberapa komponen penghasilan ASN, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Karena setiap pegawai memiliki jabatan, pangkat, dan masa kerja yang berbeda, maka besaran gaji ke-13 yang diterima pun bervariasi.
Perkiraan Besaran Gaji Ke-13 2026
Berikut adalah perkiraan nominal gaji ke-13 yang diatur dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026. Nilai tersebut disesuaikan dengan jabatan, eselon, pendidikan, serta masa kerja (≤10 tahun, 10‑20 tahun, atau >20 tahun).
| Kelompok | Jabatan / Pendidikan | Perkiraan Nominal (Rp) |
|---|---|---|
| Pimpinan Lembaga Nonstruktural | Kepala / Ketua | 31.474.800 |
| Wakil Ketua | 29.665.400 | |
| Sekretaris / Anggota | 28.104.300 | |
| Pegawai Eselon | Eselon I | 24.886.200 |
| Eselon II | 19.514.300 | |
| Eselon III | 13.842.300 | |
| Eselon IV | 10.612.900 | |
| Pegawai Berdasarkan Pendidikan | SD / SMP | 4.285.200 – 5.052.600 |
| SMA / DI | 4.907.700 – 5.861.500 | |
| DII / DIII | 5.488.500 – 6.524.200 | |
| S1 / DIV | 6.591.000 – 7.825.800 | |
| S2 / S3 | 7.764.100 – 9.050.500 |
Nominal di atas akan berubah sesuai masa kerja, sehingga ASN dengan pengalaman lebih dari 20 tahun dapat menerima nilai tertinggi dalam kisaran masing‑masing kategori.
Harapan dan Dampak
Penambahan penghasilan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial keluarga ASN, khususnya dalam menutupi biaya pendidikan anak, perbaikan rumah, atau kebutuhan mendesak lainnya. Selain itu, gaji ke-13 juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan pelayanan publik yang diberikan selama bertahun‑tahun.
Secara keseluruhan, kebijakan gaji ke-13 ASN tahun 2026 akan dilaksanakan pada bulan Juni, dengan besaran yang bervariasi tergantung jabatan, pangkat, dan masa kerja. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pencairan akan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan, memastikan setiap pegawai negeri menerima haknya tepat waktu.
