MA Darus Salam – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis “98” Faizal Assegaf melancarkan serangkaian pengaduan resmi terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Pengaduan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menuduh Budi melanggar kode etik, mencemarkan nama baik, serta memanfaatkan fasilitas KPK untuk membentuk opini publik yang tidak berdasar.
Menurut pernyataan Faizal pada Selasa (14/4/2026) di kantor Polda Metro Jaya, laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut menyoroti dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang muncul ketika Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK telah menyita sejumlah barang elektronik milik Faizal yang diduga berasal dari tersangka kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Faizal menolak keras klaim tersebut, menegaskan bahwa barang‑barang—seperti monitor Apple Studio Display, kamera Lumix S5IIX, komputer Apple Mac Mini, serta aksesoris lain—serta transmitter Boss WL‑30XLR diserahkan secara sukarela oleh mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, dalam rangka persahabatan pribadi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/2/2026), Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik KPK memang melakukan penyitaan barang elektronik sebagai barang bukti dalam penyelidikan kasus korupsi bea cukai. Ia menambahkan bahwa barang‑barang tersebut diidentifikasi sebagai milik Faill Assegaf yang diduga menerima fasilitas dari Rizal, salah satu tersangka utama.
Faizal menanggapi dengan tajam, menyebut bahwa tidak ada dasar hukum bagi penyitaan dan bahwa tindakan tersebut hanyalah “partisipasi warga negara” yang tidak terkait dengan proses internal DJBC. “Kalau penyitaan itu apa dasarnya? Yang terjadi adalah partisipasi warga negara dalam rangka mendukung gerakan antikorupsi, bukan penyitaan formal,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa KPK seharusnya tidak memanfaatkan posisinya untuk membentuk opini publik yang merugikan pihak yang tidak bersalah.
Pengaduan ke Dewas KPK diserahkan pada Rabu (15/4/2026) di kantor Dewas, Jalan HR Rasuna Said. Surat pengaduan memuat permintaan resmi agar Dewas melakukan telaah etik atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Budi Prasetyo. Faizal menekankan bahwa Dewas memiliki mandat untuk menilai objektivitas dan integritas pejabat KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Budi Prasetyo menanggapi laporan tersebut dengan sikap tenang. “Kami serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK karena kami yakin mereka akan menilai laporan ini secara objektif,” kata Budi di kantornya. Ia menegaskan bahwa fokus penyidik masih pada penanganan kasus korupsi di DJBC yang melibatkan tujuh tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan DJBC, Rizal, serta beberapa pejabat lain.
Kasus DJBC sendiri tengah menjadi sorotan publik. Penyidik KPK telah menahan tujuh tersangka terkait dugaan suap impor dan gratifikasi. Barang‑barang elektronik yang diklaim disita menjadi bagian penting dalam rangka membuktikan adanya hubungan finansial antara Rizal dan Faizal. Namun, Faizal berulang kali menolak tuduhan tersebut, mengklaim bahwa hubungan mereka bersifat pribadi dan tidak berhubungan dengan kepentingan bisnis atau politik.
Pengacara Faizal dari Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners menegaskan bahwa semua tindakan Faizal berada dalam koridor hukum yang sah. “Tidak ada unsur pemaksaan atau tekanan hukum dalam penyerahan barang‑barang tersebut. Semua dilakukan atas inisiatif pribadi,” tegasnya.
Sejauh ini, Dewas KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hasil telaah etik. Pihak kepolisian juga masih dalam proses verifikasi laporan, sementara Budi Prasetyo tetap melanjutkan penyelidikan terhadap kasus DJBC. Dinamika ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan wewenang jubir dalam menyampaikan informasi publik serta mekanisme pengawasan internal KPK.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga antikorupsi, terutama ketika pejabat publik terlibat dalam pernyataan yang dapat memengaruhi opini massa. Baik KPK maupun institusi pengawas diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini dengan adil, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memastikan bahwa proses hukum tetap terjaga tanpa intervensi politik.











