MA Darus Salam – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menetapkan sasaran penerima Bantuan Simsarpras 2025. Penetapan ini tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B-690/Dt.I.I/PP.05/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi di Indonesia.
Program Bantuan Simsarpras 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu sarana dan prasarana madrasah melalui koordinasi dan sinkronisasi program nasional. Dalam surat tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat KSKK Madrasah menetapkan sejumlah program bantuan yang akan disalurkan pada Tahun Anggaran 2025.
Empat Program Utama Bantuan Simsarpras 2025

Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, terdapat empat program utama dalam Bantuan Simsarpras 2025, yaitu:
1. Program Digitalisasi Madrasah
-
Bentuk Penyaluran: Barang
-
Jenis Bantuan:
-
Interactive Flat Panel (IFP)
-
PC All in One
-
Program ini ditujukan untuk mendukung transformasi digital pembelajaran di madrasah agar lebih interaktif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi pendidikan.
2. Program Bantuan Sarana dan Prasarana Madrasah (MI, MTs, MA)
-
Bentuk Penyaluran: Uang
-
Peruntukan:
-
Belanja peralatan
-
Belanja mesin penunjang pembelajaran
-
Program ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan sarana dasar madrasah di berbagai jenjang.
3. Program Pemenuhan Sarana Esensial RA
-
Bentuk Penyaluran: Uang
-
Peruntukan:
-
Belanja peralatan dan mesin
-
Bantuan ini diperuntukkan bagi Raudhatul Athfal (RA) guna mendukung kegiatan belajar anak usia dini yang aman dan layak.
4. Program Bantuan Pembangunan Madrasah
-
Bentuk Penyaluran: Uang
-
Peruntukan:
-
Pembangunan ruang kelas baru
-
Program ini menyasar madrasah yang mengalami keterbatasan ruang belajar atau kelebihan jumlah peserta didik.
Kemenag Minta Kanwil Lakukan Koordinasi
Dalam surat tersebut, Kementerian Agama meminta agar Kepala Kanwil Kemenag Provinsi:
-
Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah penerima bantuan.
-
Menyampaikan pedoman pelaksanaan dan pelaporan sesuai petunjuk teknis yang dapat diunduh melalui aplikasi Simsarpras.
Seluruh pelaksanaan dan pelaporan bantuan wajib dilakukan sesuai ketentuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Bantuan Simsarpras 2025 Terintegrasi Sistem Digital
Seluruh proses mulai dari penetapan sasaran, penyaluran bantuan, hingga pelaporan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Prasarana (Simsarpras). Sistem ini berfungsi sebagai alat monitoring dan evaluasi nasional sarana prasarana madrasah.











