Kemenkum Jateng Gandeng Empat Perguruan Tinggi Salatiga dalam Kerja Sama Strategis Hukum dan Intelektual

Itlak Assala

April 16, 2026

Kemenkum Jateng Gandeng Empat Perguruan Tinggi Salatiga dalam Kerja Sama Strategis Hukum dan Intelektual
Kemenkum Jateng Gandeng Empat Perguruan Tinggi Salatiga dalam Kerja Sama Strategis Hukum dan Intelektual

MA Darus Salam – 16 April 2026 | Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kemenkum Jateng) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan empat perguruan tinggi di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang pada Kamis, 16 April 2024. Upacara penandatanganan berlangsung di Auditorium Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga dan dihadiri oleh pejabat tinggi pemerintah serta perwakilan masing-masing institusi akademik.

Para penandatangan meliputi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga, Ilyya Muhsin, Rektor Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Subyantoro, Rektor Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman (Undaris) Ida Zahara Adibah, serta perwakilan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) yang diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum, Christina Maya Indah. Acara tersebut sekaligus menjadi pembukaan Seminar Nasional bertajuk “Integritas Akademik dan Kepastian Hukum Mengawal Hilirisasi Riset di Tengah Transformasi Hukum Pidana Indonesia“.

Dalam sambutan utamanya, Heni Susila Wardoyo menekankan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia akademik. Ia menegaskan pentingnya pemanfaatan kekayaan intelektual, penyuluhan hukum umum, serta sosialisasi Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada masyarakat luas.

“Kerja sama ini harus diimplementasikan secara nyata dan tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Kami akan memantau pelaksanaannya agar manfaatnya optimal bagi publik,” ujar Heni dalam keynote speech‑nya.

Dekan Ilyya Muhsin mengapresiasi inisiatif Kemenkum Jateng dan menekankan bahwa Fakultas Syariah UIN Salatiga telah menjalin berbagai kerja sama sebelumnya. Ia berharap perjanjian ini dapat diwujudkan melalui program magang mahasiswa, pelatihan paralegal, serta kolaborasi dalam pengembangan layanan hukum yang bersifat praktis.

Ruang lingkup kerja sama meliputi tiga pilar utama Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Secara rinci, kerja sama mencakup:

  • Penyelenggaraan seminar, lokakarya, dan kuliah umum yang melibatkan pakar hukum serta praktisi industri.
  • Program magang bagi mahasiswa di lingkungan Kemenkum Jateng, termasuk penempatan di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk pengalaman lapangan.
  • Pelatihan paralegal yang menargetkan peningkatan kapasitas lembaga bantuan hukum di daerah.
  • Layanan kekayaan intelektual, seperti pendampingan hak cipta dan paten bagi peneliti universitas.
  • Administrasi Hukum Umum (AHU) termasuk pembinaan notaris dan penyuluhan tentang peraturan baru.

Seminar nasional yang menyertai penandatanganan mempertemukan civitas akademika keempat perguruan tinggi dengan tiga narasumber terkemuka: Muhammad Isnur, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia; R. Danang Agung Nugroho, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jateng; dan Martha Sari Wandoyo, Analis Kekayaan Intelektual Madya Kanwil Kemenkum Jateng. Moderator acara, Cholida Hanum, memandu diskusi yang menyoroti tantangan integritas akademik serta kebutuhan kepastian hukum dalam riset dan inovasi.

Para peserta menilai bahwa kolaborasi ini dapat memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang masih minim pendampingan legal. Melalui program magang dan pengabdian, mahasiswa diharapkan dapat mengaplikasikan teori hukum dalam konteks nyata, sekaligus meningkatkan literasi hukum di komunitas lokal.

Ke depan, Kemenkum Jateng dan keempat perguruan tinggi berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil PKS dengan rapat koordinasi periodik, evaluasi kinerja, serta penyusunan rencana aksi tahunan. Diharapkan sinergi ini tidak hanya menghasilkan output akademik, tetapi juga memberikan dampak sosial‑ekonomi yang signifikan, khususnya dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan inovatif.

Dengan landasan hukum yang kuat dan dukungan institusional, kerja sama ini menjadi contoh model kemitraan publik‑privat yang dapat direplikasi di provinsi lain, memperkuat jaringan layanan hukum nasional dan mendukung agenda transformasi hukum pidana Indonesia.

Related Post