MA Darus Salam – Insiden keroyokan pedagang bakso di Tasikmalaya mencuat pada Minggu malam, 19 April 2026, ketika sebuah warung bakso di Jalan Cieunteung, Kelurian Cilembang, Kecamatan Cihideung, menjadi saksi pertikaian yang berujung pada tindakan kekerasan. Kejadian ini bermula dari kesalahpahaman antara seorang pembeli wanita dan penjual bakso, yang kemudian memicu kemarahan seorang pria yang mengaku sebagai teman pembeli tersebut.
Pembeli wanita melaporkan bahwa ia merasa diperlakukan tidak sopan oleh penjual ketika menanyakan harga dan kualitas daging bakso. Ketegangan meningkat ketika penjual menolak mengembalikan uang atau memberikan kompensasi, sehingga pembeli merasa dirugikan. Sementara itu, pria yang dikenal sebagai teman pembeli tersebut tiba di lokasi bersama dua orang temannya. Menurut saksi mata, ketiganya langsung mendekati pedagang bakso dengan nada mengancam.
Tanpa peringatan, ketiga pria tersebut melancarkan serangan fisik terhadap pedagang. Satu dari mereka memukul kepala pedagang dengan benda keras, sementara dua lainnya menahan tangan dan kaki korban. Pedagang bakso yang berusia sekitar 45 tahun itu berusaha melawan, namun jumlah lawan yang lebih banyak membuatnya terjatuh dan mengalami luka memar serta memar di bagian wajah.
Suasana warung yang semula ramai dengan pengunjung berubah menjadi panik. Pengunjung lain berusaha melarikan diri atau memanggil bantuan. Seorang saksi mencatat bahwa setelah aksi kekerasan, ketiga pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diparkir di depan warung, namun mereka tidak sempat pergi jauh karena kehadiran petugas keamanan setempat yang segera melaporkan kejadian ke Polres Tasikmalaya Kota.
Polres Tasikmalaya Kota merespon laporan dengan cepat. Tim Reserse Kriminal (Reskrim) tiba di lokasi sekitar pukul 22.15 WIB, mengamankan area, dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi. Polisi menemukan jejak sepeda motor di sekitar jalan, serta merekam sidik jari pada meja warung yang diduga digunakan oleh pelaku. Selanjutnya, Polres melakukan penelusuran terhadap tiga tersangka berdasarkan identitas yang diberikan oleh saksi dan rekaman CCTV sekitar 200 meter dari lokasi.
- Identitas tersangka: Pria berusia 30-an, bernama Dedi (nama samaran), serta dua rekannya, Anton dan Rudi.
- Barang bukti: Sepeda motor hitam tipe bebek, pakaian yang dikenakan, dan sidik jari pada meja warung.
- Tindakan hukum: Penahanan sementara selama 48 jam untuk penyidikan lebih lanjut, dengan kemungkinan dakwaan penganiayaan dan tindakan kekerasan.
Selama proses penyelidikan, korban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat. Dokter mencatat luka ringan pada kepala dan lengan, namun korban dinyatakan stabil dan dipulangkan setelah observasi selama 24 jam. Pedagang bakso tersebut menyatakan keinginannya agar kasus ini dapat diproses tuntas, mengingat reputasi warungnya yang selama ini dikenal bersahabat di kalangan warga.
Polisi juga menekankan pentingnya penyelesaian secara damai melalui jalur hukum. Kepala Divisi Reskrim Polres Tasikmalaya, Kombes Pol. H. Arifin, menyatakan, “Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang merusak keamanan publik. Penangkapan akan terus kami lakukan hingga semua pelaku teridentifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Kasus ini menambah daftar insiden kekerasan di wilayah Tasikmalaya yang menuntut perhatian aparat keamanan. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, serta melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau kekerasan secara cepat kepada pihak berwenang.
Selain tindakan hukum, pemerintah kota juga berencana mengadakan program edukasi bagi pedagang kecil dan konsumen tentang etika berjualan dan berbelanja, guna mencegah terulangnya konflik serupa di masa mendatang.
Dengan penangkapan awal tiga tersangka, diharapkan proses peradilan dapat berjalan lancar, memberikan keadilan bagi korban, serta menegaskan komitmen penegakan hukum di Tasikmalaya.











