OJK Gelar Edukasi Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren Lirboyo

Itlak Assala

April 16, 2026

OJK Gelar Edukasi Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren Lirboyo
OJK Gelar Edukasi Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren Lirboyo

MA Darus Salam – 16 April 2026 | Pada awal pekan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah Kediri melaksanakan sesi edukasi finansial khusus bagi santri Pondok Pesantren Lirboyo dalam rangka program SAKINAH, sebuah inisiatif yang menekankan pentingnya literasi keuangan berlandaskan prinsip syariah.

Program SAKINAH, singkatan dari “Sarana Kegiatan Inklusif Nasional,” dirancang untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan keuangan di kalangan institusi pendidikan agama, khususnya pesantren, dengan harapan menciptakan generasi yang tidak hanya menguasai ilmu agama tetapi juga mampu mengelola keuangan secara bertanggung jawab.

Pembicara utama pada hari itu adalah Bapak Odhik Susanto, seorang analis senior di bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Kediri. Beliau menyampaikan materi berjudul “Pengenalan Produk atau Layanan Keuangan Syariah, Pengelolaan Keuangan serta Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal,” yang mencakup tiga pilar utama literasi keuangan syariah.

Materi pertama menyoroti ragam produk keuangan syariah yang tersedia di pasar Indonesia, mulai dari tabungan berbasis mudharabah, pembiayaan murabahah, ijarah, hingga sukuk. Bapak Odhik menekankan bahwa semua produk tersebut harus mematuhi prinsip keadilan, larangan riba, dan transparansi yang menjadi landasan syariah, sehingga santri dapat memilih layanan yang sesuai dengan nilai-nilai agama mereka.

Selanjutnya, beliau menjelaskan perbedaan mendasar antara produk keuangan syariah dan konvensional. Dalam sistem konvensional, bunga menjadi komponen utama, sementara pada sistem syariah, keuntungan diperoleh melalui bagi hasil atau biaya jasa yang jelas. Penjelasan tersebut diiringi contoh konkret, misalnya perbandingan antara tabungan mudharabah dengan deposito berjangka konvensional, sehingga peserta dapat memahami implikasi masing‑masing pilihan secara praktis.

Bagian ketiga dari materi berfokus pada pengelolaan keuangan pribadi santri. Bapak Odhik menekankan pentingnya menyusun anggaran bulanan, mencatat pemasukan dan pengeluaran, serta mengalokasikan sebagian dana untuk tabungan zakat, infaq, dan sedekah. Ia menambahkan bahwa kebiasaan menabung sejak dini akan membentuk disiplin finansial yang kuat, terutama bagi generasi yang akan menjadi pemimpin umat di masa depan.

Untuk memperkuat pemahaman, narasumber juga memberikan contoh sederhana tentang cara mengelola uang saku. Misalnya, jika seorang santri menerima uang saku Rp200.000 per bulan, dianjurkan membagi menjadi tiga bagian: 50% untuk kebutuhan harian, 30% untuk tabungan produktif (seperti investasi mikro atau simpanan berjangka syariah), dan 20% untuk kegiatan sosial atau keagamaan.

Topik berikutnya mengangkat bahaya aktivitas keuangan ilegal, termasuk penipuan online, skema investasi bodong, dan pinjaman tanpa agunan yang melanggar prinsip syariah. Bapak Odhik mengingatkan santri bahwa tawaran “keuntungan cepat” sering kali menyembunyikan praktik riba atau skema piramida yang dapat mengakibatkan kerugian finansial serta pelanggaran hukum.

Ia menegaskan bahwa OJK memiliki mekanisme perlindungan konsumen yang meliputi registrasi layanan keuangan, sertifikasi produk syariah, serta saluran pengaduan bagi nasabah yang merasa dirugikan. Santri diajak untuk selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK sebelum melakukan transaksi apa pun.

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan narasumber OJK, tetapi juga mengundang kepala pesantren, para ustadz, serta guru-guru kelas ekonomi yang berperan sebagai fasilitator. Kolaborasi tersebut menciptakan ruang dialog interaktif, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan langsung terkait tantangan keuangan yang mereka alami di lingkungan pesantren.

Salah satu santri, Abdul Rahman, mengungkapkan rasa puasnya setelah mengikuti sesi tersebut: “Sebelumnya saya hanya tahu bahwa bank ada, tapi tidak mengerti perbedaan antara produk syariah dan konvensional. Sekarang saya lebih percaya diri memilih tabungan yang sesuai syariah dan mengatur uang saku saya lebih teratur.”

Para pengurus pesantren juga menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah di lingkungan pendidikan agama. Mereka berharap agar program SAKINAH dapat menjadi model bagi pesantren lain di Jawa Timur dan sekitarnya, sehingga literasi keuangan tidak lagi menjadi wilayah eksklusif lembaga formal.

Secara jangka panjang, OJK menargetkan bahwa edukasi semacam ini akan menurunkan tingkat kerentanan masyarakat terhadap praktik keuangan ilegal, sekaligus memperluas basis nasabah produk keuangan syariah. Dengan meningkatnya pemahaman, diharapkan santri dapat menjadi agen perubahan yang menyebarkan pengetahuan keuangan kepada keluarga, tetangga, dan komunitas luas.

Kerjasama antara OJK dan lembaga pesantren juga membuka peluang untuk mengembangkan kurikulum keuangan syariah yang terintegrasi ke dalam silabus madrasah. Inisiatif tersebut diharapkan dapat menghasilkan generasi yang tidak hanya kuat dalam ilmu agama, tetapi juga cakap dalam mengelola keuangan secara etis dan berkelanjutan.

Meskipun demikian, tantangan tetap ada. Tingkat literasi keuangan di kalangan santri masih bervariasi, terutama di daerah terpencil dengan akses internet terbatas. Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk memperluas jangkauan program melalui modul daring, pelatihan bagi guru, serta penyediaan materi cetak yang mudah dipahami.

Dengan semangat kolaboratif, sesi edukasi di Pondok Pesantren Lirboyo menandai langkah penting dalam upaya mewujudkan masyarakat yang melek keuangan syariah, berdaya, dan terhindar dari risiko keuangan ilegal. Diharapkan inisiatif ini akan terus berkembang, menjadikan literasi keuangan syariah bagian integral dari pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.

Related Post