MA Darus Salam – 17 April 2026 | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa ia telah menerima arahan tegas langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menindak izin usaha pertambangan (IUP) yang dianggap bermasalah, terutama yang berada di dalam wilayah hutan lindung. Arahan tersebut disampaikan setelah Bahlil menyerahkan hasil evaluasi terkait IUP-IUP yang dipertanyakan kepada Presiden pada hari Kamis, 16 April 2026, di Kompleks Istana Kepresidenan.
Penindakan terhadap IUP yang berada di kawasan hutan menjadi prioritas utama karena area tersebut seharusnya dilindungi sebagai hutan lindung, hutan konservasi, maupun cagar alam. Bahlil menambahkan bahwa selain IUP yang telah teridentifikasi, masih terdapat sejumlah izin lain yang beroperasi di wilayah serupa. Daftar tipe kawasan yang menjadi fokus pemerintah antara lain:
- Hutan lindung
- Hutan konservasi
- Cagar alam
Dalam rapat kerja pekan sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa ia telah menerima laporan mengenai ratusan IUP bermasalah yang tersebar di hutan lindung. Ia menolak segala bentuk toleransi terhadap izin tambang yang melanggar regulasi, termasuk yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan khusus dengan pemerintah atau kelompok tertentu. “Segera evaluasi. Kalau tidak jelas, cabut semua itu. Kita sudah tidak ada waktu untuk terlalu kasihan. Tidak ada kasihan sekarang. Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat,” kata Prabowo dengan tegas.
Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, Kementerian ESDM bersama Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) dan instansi terkait lainnya akan melakukan audit lapangan, verifikasi dokumen, serta konsultasi dengan otoritas kehutanan. Proses revokasi izin akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari yang paling jelas melanggar ketentuan, sambil memastikan bahwa proses tersebut tidak menimbulkan dampak sosial yang berlebihan pada tenaga kerja dan ekonomi lokal. Pemerintah menargetkan penyelesaian awal dalam tiga bulan ke depan, dengan laporan kemajuan yang akan disampaikan secara berkala kepada Presiden.
Langkah ini diperkirakan akan menimbulkan dampak signifikan pada sektor pertambangan, khususnya perusahaan yang memiliki konsesi di wilayah hutan. Beberapa asosiasi pertambangan menyatakan keprihatinan terkait potensi kehilangan investasi dan lapangan kerja, sementara organisasi lingkungan menyambut baik inisiatif tersebut sebagai upaya nyata melindungi ekosistem hutan Indonesia. Masyarakat adat dan komunitas lokal di daerah terdampak juga diharapkan akan dilibatkan dalam proses konsultasi agar hak atas tanah dan sumber daya tetap terjaga.
Secara keseluruhan, arahan Presiden Prabowo kepada Menteri Bahlil menandai perubahan sikap pemerintah terhadap izin pertambangan yang tidak sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan. Dengan menegakkan regulasi secara tegas, pemerintah berharap dapat mengembalikan pengelolaan sumber daya alam ke arah yang lebih berkelanjutan, sekaligus menegaskan bahwa kepentingan nasional dan rakyat menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan kebijakan.
