MA Darus Salam – 18 April 2026 | BPJS Kesehatan resmi mengumumkan pembukaan lowongan untuk posisi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) tahun 2026. Rekrutmen ini ditujukan kepada para profesional yang memiliki keahlian di bidang audit, tata kelola, atau bidang terkait, dengan harapan memperkuat mekanisme pengawasan internal dan memastikan keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Posisi AKND bukanlah jabatan pegawai tetap melainkan peran tenaga ahli yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sama khusus. Anggota Komite ini akan beroperasi secara independen, mendukung Dewan Pengawas dalam melaksanakan fungsi pengawasan, serta memberikan perspektif profesional pada kebijakan dan prosedur internal.
Tugas utama AKND mencakup penguatan audit internal, evaluasi kepatuhan terhadap standar tata kelola, serta penyusunan rekomendasi perbaikan yang berbasis data. Dengan menempatkan AKND di Komite Audit dan Komite Tata Kelola, BPJS Kesehatan berupaya menambah lapisan kontrol yang lebih mendalam, khususnya dalam mengelola risiko operasional dan keuangan.
Calon pelamar harus memenuhi persyaratan umum berikut: minimal lulusan Strata 1 (S1) dari jurusan yang relevan, pengalaman kerja yang terbukti di bidang audit atau tata kelola, usia tidak lebih dari 55 tahun, serta memiliki integritas tinggi dan rekam jejak profesional yang bersih. Persyaratan ini dirancang untuk menjamin bahwa setiap anggota komite memiliki kapasitas analitis dan etika yang memadai.
Dalam proses seleksi, panitia memberikan prioritas kepada lulusan dengan latar belakang pendidikan akuntansi, hukum, manajemen, serta disiplin ilmu lain yang berhubungan erat dengan tata kelola organisasi. Penekanan pada bidang-bidang ini mencerminkan kebutuhan akan pemahaman mendalam terhadap regulasi, standar akuntansi, dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur lembaga publik.
Pengalaman kerja menjadi faktor penilaian kritis. Kandidat yang memiliki rekam jejak dalam pengawasan lembaga atau korporasi, pernah terlibat dalam audit operasional maupun finansial, serta memahami regulasi tata kelola di sektor publik maupun swasta akan mendapatkan nilai lebih. Pengalaman tersebut diharapkan dapat mempercepat adaptasi dan kontribusi AKND dalam meningkatkan kualitas pengawasan BPJS Kesehatan.
| Fitur | Pegawai Tetap | Anggota Komite (AKND) |
|---|---|---|
| Status Hubungan | Karyawan Internal | Tenaga Ahli/Kontrak |
| Fokus Tugas | Operasional Harian | Pengawasan & Audit |
| Sistem Kerja | Perjanjian Kerja | Perjanjian Kerja Sama |
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi rekrutmen BPJS Kesehatan. Calon pelamar harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengakses situs resmi rekrutmen BPJS Kesehatan.
- Mengisi data diri secara lengkap dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Menyelesaikan seluruh tahapan sebelum batas akhir pendaftaran pada 26 April 2026.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Pelamar diingatkan untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga dan meminta pembayaran dalam bentuk apa pun. Semua komunikasi resmi akan dilakukan melalui kanal resmi yang tercantum pada portal rekrutmen.
Dengan membuka lowongan AKND, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan dan tata kelola lembaga. Bagi para profesional yang memenuhi kriteria, kesempatan ini tidak hanya menawarkan peran strategis, tetapi juga peluang untuk memberikan kontribusi nyata bagi jutaan warga Indonesia yang tergantung pada layanan jaminan kesehatan nasional. Pastikan semua data yang diserahkan akurat dan sesuai dengan persyaratan, sehingga proses seleksi dapat berjalan lancar dan transparan.











