Enam UPT Pemasyarakatan Jawa Tengah Dapat Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI

Cyril Shaman

April 21, 2026

MA Darus Salam – Semarang – Pada Selasa, 21 April 2025, enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Provinsi Jawa Tengah resmi menerima Penghargaan Pelayanan Publik dengan predikat sangat baik dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. Upacara penyerahan penghargaan dilaksanakan dalam rangka Rapat Tindak Lanjut Hasil Opini Pelayanan Publik Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Ombudsman.

Penghargaan ini diberikan setelah melalui proses evaluasi menyeluruh yang menilai kinerja 13 UPT Pemasyarakatan di wilayah tersebut. Dari total tersebut, enam UPT berhasil memperoleh predikat sangat baik, sementara tujuh UPT lainnya mendapat predikat baik. Enam UPT yang berhasil meraih predikat sangat baik meliputi Lapas Ambarawa, Lapas Brebes, Lapas Slawi, Rutan Pekalongan, Rutan Demak, dan Rutan Blora.

Berikut daftar lengkap enam UPT yang memperoleh predikat sangat baik:

  • Lapas Ambarawa
  • Lapas Brebes
  • Lapas Slawi
  • Rutan Pekalongan
  • Rutan Demak
  • Rutan Blora

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menekankan pentingnya hasil evaluasi ini sebagai bahan refleksi dan perbaikan berkelanjutan. “Dari kualitas pelayanan yang kita berikan, masyarakat menilai sejauh mana negara hadir, bekerja, dan memberikan manfaat. Oleh sebab itu, hasil penilaian ini harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan standar layanan,” ujarnya dalam sambutan.

Mardi Santoso juga menyoroti perlunya sinergi antar‑UPT serta komitmen bersama untuk mewujudkan layanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Ia menginstruksikan setiap unit untuk menindaklanjuti catatan evaluasi, termasuk peningkatan sarana prasarana, pengembangan kompetensi petugas, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat.

Sementara itu, Asisten Muda Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, menegaskan bahwa hasil penilaian menunjukkan tingkat kepatuhan Kementerian Pemasyarakatan berada pada kategori tinggi. Ia menambahkan, “Setiap pengaduan yang masuk harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan hingga tuntas sebagai bentuk komitmen pelayanan publik yang berkualitas.”

Penilaian Ombudsman mencakup empat dimensi utama: input (ketersediaan sumber daya), proses (pelaksanaan prosedur), output (hasil pelayanan), dan pengelolaan pengaduan masyarakat. Selain itu, tingkat kepercayaan publik terhadap kualitas layanan juga menjadi faktor penentu dalam pemberian predikat.

Diskusi interaktif antara perwakilan Ombudsman dan para pejabat pemasyarakatan menjadi bagian penting dalam rapat tersebut. Peserta rapat, termasuk Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Kalapas Ambarawa, serta Karutan Surakarta dan Karutan Pemalang, berkesempatan menyampaikan pandangan dan rekomendasi untuk meningkatkan kinerja layanan.

Melalui momentum ini, diharapkan seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah tidak hanya mempertahankan standar yang telah dicapai, melainkan juga terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang prima, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Upaya perbaikan berkelanjutan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta menegaskan peran penting institusi pemasyarakatan dalam sistem peradilan nasional.

Related Post