MA Darus Salam – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan pada Sabtu (18/4/2026) bahwa kebijakan pencabutan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berpotensi menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan harus mempertimbangkan kesejahteraan ribuan warga yang bergantung pada aktivitas perusahaan di kawasan hutan.
Nasution mengungkapkan bahwa area yang terdampak mencakup 11 kabupaten dan satu kota, dengan total 13 perusahaan yang selama ini beroperasi di wilayah hutan. Ia menyoroti pentingnya menilai konsekuensi sosial sebelum melanjutkan proses pencabutan PBPH, mengingat banyak masyarakat mengandalkan pekerjaan, pendapatan, dan fasilitas publik yang berasal dari kegiatan perusahaan tersebut.
“Para kepala daerah pasti akan membicarakan bagaimana nasib masyarakat mereka nantinya. Selain soal administrasi, tentu yang terpenting adalah keluhan dan aspirasi warga,” ujar Nasution dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah menerima masukan dari perwakilan pekerja yang mengekspresikan kekhawatiran akan keberlangsungan hidup mereka bila izin usaha di kawasan hutan ditarik.
Dalam sebuah pertemuan yang melibatkan perwakilan pekerja, serikat buruh, dan tokoh masyarakat, tercatat sekitar 29 ribu warga menyatakan potensi terdampak secara langsung. Mereka khawatir akan kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, serta berkurangnya akses pada layanan sosial yang selama ini didukung oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Berikut rincian wilayah yang terlibat dalam kebijakan pencabutan PBPH:
- 11 Kabupaten (termasuk Kabupaten Deli Serdang, Karo, Langkat, dan lainnya)
- 1 Kota (Kota Medan)
Nasution menekankan bahwa pemerintah pusat harus menanggapi situasi ini dengan serius. Ia meminta adanya kajian komprehensif yang meliputi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan sebelum kebijakan pencabutan PBPH dijalankan secara menyeluruh.
Selain itu, gubernur menyoroti perlunya mekanisme transisi yang adil bagi masyarakat yang berisiko kehilangan mata pencaharian. “Kita harus menyediakan alternatif pekerjaan, pelatihan keterampilan, dan bantuan sosial yang memadai agar tidak menimbulkan krisis kemiskinan di daerah terdampak,” tegasnya.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pencabutan PBPH memang dapat mengurangi tekanan terhadap hutan, namun tanpa strategi mitigasi yang tepat, konsekuensi sosial dapat menjadi beban tambahan bagi pemerintah daerah. Mereka menyarankan agar pemerintah melakukan dialog intensif dengan semua pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, LSM, serta komunitas lokal.
Gubernur juga mengingatkan bahwa Sumatera Utara memiliki komitmen kuat dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus seimbang antara upaya konservasi dan perlindungan sosial.
Dengan tekanan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan lembaga internasional, pemerintah pusat diperkirakan akan meninjau kembali rencana pencabutan PBPH. Nasution menutup sambutannya dengan harapan bahwa keputusan yang diambil dapat menghindari munculnya persoalan baru di daerah, serta tetap mendukung tujuan jangka panjang pelestarian hutan.
Kesimpulannya, pencabutan PBPH di Sumatera Utara menimbulkan tantangan sosial yang signifikan, memengaruhi sekitar 29 ribu warga. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan menyusun kebijakan yang inklusif, memperhatikan dampak sosial, serta menyediakan solusi transisi yang memadai demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.











