MA Darus Salam – 17 April 2026 | Pemerintah kembali meluncurkan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap kedua yang dijadwalkan pada bulan April hingga Juni 2026. Bantuan sosial ini ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, membantu mereka memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan kesejahteraan rumah tangga.
Berbeda dengan tahapan sebelumnya, pencairan PKH tahap dua tidak ditetapkan pada tanggal pasti; pemerintah menyebarkan dana secara bertahap sesuai wilayah masing‑masing. Setelah fase ini selesai, proses selanjutnya akan berlanjut ke tahap tiga pada Juli‑September dan tahap akhir pada Oktober‑Desember 2026.
Jadwal Pencairan PKH Tahap 2
- Awal April 2026: Mulai pencairan di wilayah-wilayah yang telah diprioritaskan.
- Mei 2026: Kelanjutan pencairan bagi daerah yang belum menerima dana pada bulan pertama.
- Juni 2026: Penyelesaian distribusi bantuan untuk seluruh KPM yang masuk dalam daftar tahap dua.
Setiap wilayah dapat menerima bantuan pada waktu yang berbeda, sehingga penting bagi masyarakat untuk memantau informasi resmi secara berkala.
Cara Memeriksa Status Penerima PKH Tahap 2
Para penerima dapat mengecek kelayakan dan status bantuan melalui dua kanal utama: situs resmi Kementerian Sosial dan aplikasi seluler Cek Bansos.
Melalui Situs Web Resmi Kemensos
- Buka situs resmi cek bansos.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Ketikan kode captcha yang muncul; jika tidak jelas, klik ikon refresh.
- Klik tombol “Cari Data“.
- Sistem akan menampilkan status bantuan beserta periode pencairan yang relevan.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari toko aplikasi resmi.
- Buka aplikasi dan masuk dengan akun yang sudah terdaftar.
- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data lengkap termasuk NIK.
- Pilih menu “Cek Bansos” setelah login.
- Masukkan data wilayah tempat tinggal serta nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi yang ditampilkan.
- Klik “Cari Data” dan tunggu hasil pencocokan muncul di layar.
Dengan kedua cara tersebut, warga dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima PKH tahap dua dan mengetahui estimasi tanggal pencairan.
Besaran Bantuan PKH Tahap 2 Tahun 2026
Nominal bantuan bervariasi tergantung pada kategori penerima. Berikut rincian dana per tahap serta total tahunan:
- Ibu hamil atau nifas: Rp 750.000 per tahap (total Rp 3.000.000 per tahun).
- Anak usia dini (0‑6 tahun): Rp 750.000 per tahap (total Rp 3.000.000 per tahun).
- Anak Sekolah Dasar (SD) atau sederajat: Rp 225.000 per tahap (total Rp 900.000 per tahun).
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat: Rp 375.000 per tahap (total Rp 1.500.000 per tahun).
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat: Rp 500.000 per tahap (total Rp 2.000.000 per tahun).
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (total Rp 2.400.000 per tahun).
- Lanjut usia (lansia): Rp 600.000 per tahap (total Rp 2.400.000 per tahun).
Setiap penerima akan menerima dana sesuai kategori mereka pada setiap tahap pencairan, sehingga total bantuan dalam setahun dapat mencapai angka yang signifikan.
Dengan pemahaman yang jelas tentang jadwal, prosedur pengecekan, dan besaran bantuan, KPM dapat memanfaatkan dana PKH secara optimal untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umum. Pemerintah mengimbau agar masyarakat rutin memantau status melalui kanal resmi, mengingat pencairan dilakukan secara bertahap hingga akhir Juni 2026.











