Kemenkum Jateng Dorong Peningkatan Kualitas Produk Hukum Daerah lewat Naskah Akademik

Afta Rozan Rozan

April 16, 2026

Kemenkum Jateng Dorong Peningkatan Kualitas Produk Hukum Daerah lewat Naskah Akademik
Kemenkum Jateng Dorong Peningkatan Kualitas Produk Hukum Daerah lewat Naskah Akademik

MA Darus Salam – 17 April 2026 | Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Jawa Tengah memperkuat upaya peningkatan kualitas produk hukum daerah melalui program pembinaan penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Naskah Akademik. Kegiatan yang bertajuk “Penguatan Penyusunan Naskah Akademik dan Penjelasan/Keterangan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Produk Hukum Daerah” dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2024, dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah se-Jawa Tengah.

Sebagai instansi vertikal yang berperan strategis dalam memfasilitasi perencanaan serta perancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Kanwil Kemenkum Jateng menekankan pentingnya sinergi antara kementerian dengan otoritas daerah. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, membuka acara dengan menegaskan bahwa kolaborasi efektif menjadi kunci utama dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya legal, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutan yang dibacakan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah mengungkapkan data pencapaian hingga April 2026: sebanyak 251 permohonan harmonisasi rancangan Perda dan Perkada telah diterima dari 36 kabupaten/kota. Angka tersebut diproyeksikan akan terus naik, mengingat pada tahun 2025 tercatat 2.094 permohonan yang berhasil diselesaikan. Pencapaian tersebut menunjukkan tingginya tingkat interaksi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam proses harmonisasi regulasi.

Para pejabat menekankan bahwa kualitas produk hukum daerah harus melewati tahapan perencanaan yang matang, penyusunan yang cermat, serta landasan ilmiah yang kuat. “Peraturan Daerah bukan sekadar dokumen administratif; ia merupakan instrumen kebijakan publik yang berpengaruh langsung pada keseharian warga,” tegasnya. Oleh karena itu, setiap rancangan peraturan harus didasarkan pada analisis kebutuhan hukum yang nyata di lapangan.

Fokus utama acara adalah penekanan pada peran Naskah Akademik sebagai dasar ilmiah pembentukan regulasi. Naskah Akademik tidak dipandang sekadar dokumen pelengkap, melainkan sebagai bahan referensi yang memberikan arah, justifikasi, serta metodologi penelitian bagi regulasi yang akan dihasilkan. Dalam sambutan, disampaikan bahwa Naskah Akademik harus memuat unsur-unsur penting, antara lain latar belakang, rumusan masalah, kajian literatur, metode penelitian, serta rekomendasi kebijakan.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Sugeng Pamuji. Narasumber, Pratama Herry Herlambang—seorang konsultan hukum bidang Tata Negara dan Administrasi Negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang—menyampaikan materi berjudul “Naskah Akademik sebagai Pondasi Produk Hukum Daerah Berkualitas”. Ia menguraikan langkah‑langkah sistematis dalam penyusunan Naskah Akademik, mulai dari identifikasi permasalahan, perumusan tujuan, hingga penyusunan metodologi yang sesuai dengan konteks daerah.

  • Latar belakang: menjelaskan kondisi sosial‑ekonomi dan masalah hukum yang melatarbelakangi kebutuhan regulasi.
  • Rumusan masalah: merumuskan pertanyaan penelitian yang akan dijawab melalui regulasi.
  • Metode penelitian: mencakup pendekatan kualitatif, kuantitatif, atau campuran yang dipilih sesuai dengan sifat masalah.
  • Analisis kebijakan: menilai alternatif kebijakan yang ada serta implikasinya.
  • Rekomendasi: menyajikan usulan peraturan yang dapat diimplementasikan.

Penekanan pada metodologi penelitian bertujuan agar regulasi tidak hanya bersifat reaktif, melainkan proaktif dalam menjawab tantangan masa depan. Dengan memahami data dan bukti empiris, pembuat kebijakan dapat merancang peraturan yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.

Selama sesi tanya‑jawab, peserta dari berbagai kabupaten dan kota menanyakan tantangan praktis dalam menerapkan Naskah Akademik, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan akses terhadap data statistik daerah. Herry Herlambang menyarankan pembentukan tim lintas sektoral yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat untuk memastikan Naskah Akademik bersifat inklusif dan berbasis data.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas teknis serta pemahaman para pemangku kepentingan dalam menyusun dokumen pendukung regulasi. Dengan kemampuan yang lebih baik, produk hukum daerah diharapkan tidak hanya memenuhi standar legalitas, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif, menjawab aspirasi warga, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jawa Tengah.

Secara keseluruhan, inisiatif Kanwil Kemenkum Jateng mencerminkan komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola hukum daerah. Upaya memperkuat Naskah Akademik sebagai fondasi ilmiah sekaligus meningkatkan koordinasi antar‑instansi menjadi langkah strategis untuk menghasilkan regulasi yang harmonis, responsif, dan berdaya guna bagi masyarakat.

Related Post