Kontroversi Anggota DPRD Banjar: Absen Rapat, Gaji Tak Terekap, Hingga Ditunjuk Sebagai DPO

Afta Rozan Rozan

April 17, 2026

Kontroversi Anggota DPRD Banjar: Absen Rapat, Gaji Tak Terekap, Hingga Ditunjuk Sebagai DPO
Kontroversi Anggota DPRD Banjar: Absen Rapat, Gaji Tak Terekap, Hingga Ditunjuk Sebagai DPO

MA Darus Salam – 17 April 2026 | Badang Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, mengumumkan selesainya tahap penyelidikan terhadap seorang anggota DPRD yang dikenal dengan inisial ARM. Anggota tersebut telah tidak hadir dalam sepuluh rapat paripurna secara berurutan, menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas dan etika pelayanan publik.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua BK, Emay Siti Muludjum, disebutkan bahwa proses verifikasi data kehadiran, catatan gaji, serta laporan keuangan keluarga anggota tersebut telah selesai. BK kini bersiap menyampaikan temuan lengkap kepada Ketua DPRD Kota Banjar untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah istri ARM mengungkapkan bahwa gaji bulanan suaminya tidak pernah sampai ke tangan keluarganya selama beberapa bulan terakhir. Menurut keterangan yang diberikan, gaji yang seharusnya diterima setiap bulan hanya masuk ke rekening pribadi anggota, namun tidak pernah ditransfer ke rekening istri atau anak-anaknya. Kondisi ini menambah tekanan ekonomi pada keluarga dan memicu kecurigaan publik mengenai potensi penyalahgunaan dana publik.

Selain itu, laporan media lokal mengabarkan bahwa ARM kini dijadikan “DPO” (Daerah Penempatan Operasional) oleh pihak terkait, sebuah status yang menimbulkan kebingungan di kalangan warga. Penunjukan ini, menurut beberapa ahli, biasanya diberikan kepada pegawai yang tidak lagi aktif dalam fungsi legislatif namun masih menerima tunjangan tertentu. Namun, belum ada klarifikasi resmi mengenai mekanisme atau dasar hukum penunjukan tersebut dalam kasus ARM.

Berikut rangkaian fakta utama yang telah teridentifikasi selama penyelidikan:

  • ARM tidak hadir dalam 10 (sepuluh) rapat paripurna DPRD Banjar secara berurutan, melanggar peraturan kehadiran anggota legislatif.
  • Gaji bulanan yang seharusnya dibayarkan ke rekening anggota tidak pernah dialirkan ke rekening istri, menimbulkan tuduhan potensi penyalahgunaan atau penundaan pencairan dana.
  • Keluarga ARM melaporkan kesulitan finansial akibat tidak adanya pemasukan rutin, meskipun anggota tersebut masih tercatat menerima gaji.
  • Penunjukan sebagai DPO belum mendapatkan penjelasan resmi, menimbulkan spekulasi tentang motif politik atau administratif.
  • BK DPRD Banjar telah menyelesaikan verifikasi dokumen dan siap melaporkan temuan kepada Ketua DPRD untuk tindakan selanjutnya.

Pengamat politik menilai bahwa kasus ini mencerminkan tantangan struktural dalam sistem pengawasan internal DPRD di tingkat kota. “Kepatuhan anggota terhadap kehadiran rapat bukan sekadar formalitas, melainkan indikator komitmen mereka terhadap fungsi legislatif,” ujar Dr. Siti Nurhaliza, dosen Ilmu Politik Universitas Padjadjaran. “Jika tidak ada sanksi yang tegas, maka akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif daerah,” tambahnya.

Pihak BK menegaskan bahwa laporan lengkap akan mencakup rekomendasi sanksi yang sesuai, termasuk kemungkinan pemotongan gaji, pencabutan tunjangan DPO, dan rekomendasi pelatihan etika bagi anggota yang bersangkutan. Emay Siti Muludjum menambahkan, “Kami berkomitmen menegakkan integritas lembaga, dan tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan warga dan mengabaikan tanggung jawab publik.”

Di sisi lain, pernyataan istri ARM menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan gaji anggota DPRD. “Kami sudah menunggu gaji selama berbulan‑bulan, bahkan harus mengandalkan pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan sehari‑hari,” katanya. “Kami berharap pihak berwenang memberikan kejelasan dan solusi yang adil,” tutupnya.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPRD Kota Banjar belum memberikan komentar publik secara detail, namun dikabarkan akan meninjau laporan BK dalam rapat internal minggu depan. Diharapkan, keputusan yang diambil dapat menjadi contoh penegakan disiplin bagi seluruh anggota DPRD di Jawa Barat.

Kasus ARM menjadi pengingat bahwa pengawasan internal, transparansi keuangan, dan akuntabilitas anggota legislatif harus dijalankan secara konsisten. Masyarakat menuntut jawaban yang jelas dan tindakan tegas untuk memastikan bahwa dana publik tidak disalahgunakan dan fungsi wakil rakyat tetap terjaga.

Dengan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DPRD Kota Banjar, diharapkan proses penyelidikan ini tidak hanya menyelesaikan masalah individu, melainkan juga memperkuat mekanisme pengawasan demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

Related Post