MA Darus Salam – 17 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan Panduan Media Sosial Perbankan sebagai pedoman terperinci bagi seluruh bank umum di Indonesia. Acara peluncuran digelar di Jakarta dan dipandu oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama para pimpinan industri perbankan.
Dian menegaskan bahwa media sosial telah bertransformasi menjadi kanal utama komunikasi antara bank dan masyarakat. Platform digital tidak hanya memperluas jangkauan informasi serta promosi produk, tetapi juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara institusi keuangan dan nasabah.
Namun, kemajuan ini membawa tantangan baru, terutama terkait risiko reputasi yang dapat memicu gejolak sentimen di dunia maya. Menurut Dian, dinamika negatif di media sosial berpotensi mengganggu stabilitas keuangan, terutama bila sentimen buruk menyebar cepat dan memicu kepanikan nasabah.
Guideline yang baru diterbitkan menekankan tiga pilar utama dalam pengelolaan media sosial bank:
- Governance – mencakup tata kelola, prosedur, serta peran dan tanggung jawab yang jelas dalam setiap aktivitas digital.
- Risk Management – mengintegrasikan identifikasi, penilaian, dan mitigasi risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank secara keseluruhan.
- Compliance & Monitoring – memastikan semua kegiatan di platform sosial selaras dengan kebijakan internal serta peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Pedoman ini juga menambahkan elemen penting berupa strategi komunikasi krisis digital. Bank diharuskan melakukan “social media stress test” sebagai instrumen baru untuk mensimulasikan skenario gangguan reputasi, mengingat pengalaman global seperti kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse yang dipicu oleh sentimen negatif di ruang digital.
Dalam konteks tersebut, OJK menekankan bahwa stabilitas keuangan kini tidak hanya diukur dari neraca dan rasio keuangan, melainkan juga dari kemampuan institusi untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik secara cepat dan tepat.
Bagian khusus panduan mengatur kerjasama bank dengan influencer keuangan atau finfluencer. Ketentuan ini menuntut transparansi penuh, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan melalui kanal influencer. Tujuannya adalah melindungi konsumen dari informasi menyesatkan serta menjaga integritas pemasaran produk dan layanan keuangan di dunia digital.
Dian berharap seluruh bank dapat meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bersama untuk memastikan aktivitas digital perbankan selaras dengan prinsip kehati‑hatian, kepatuhan regulasi, serta komitmen menjaga kepercayaan masyarakat.
Panduan Media Sosial Perbankan melengkapi rangkaian kebijakan OJK yang mendukung percepatan transformasi digital perbankan, antara lain POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum, serta Panduan Resiliensi Digital dan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia.
Dengan panduan ini, OJK menegaskan peran proaktif regulator dalam mengarahkan industri perbankan menuju ekosistem digital yang aman, terkelola, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.


