Perpanjang STNK Tanpa KTP Nasional 2026: Kebijakan Baru, Syarat, dan Langkah Balik Nama

Humeera arishanti

April 16, 2026

Perpanjang STNK Tanpa KTP Nasional 2026: Kebijakan Baru, Syarat, dan Langkah Balik Nama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Nasional 2026: Kebijakan Baru, Syarat, dan Langkah Balik Nama

MA Darus Salam – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Korlantas Polri resmi membuka kebijakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini bersifat nasional dan berlaku selama tahun 2026 saja, dengan tujuan mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta menekan praktik percaloan dokumen. Brigjen Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menegaskan bahwa meski prosedur menjadi lebih ringan, persyaratan tambahan tetap diberlakukan untuk memastikan keabsahan kepemilikan kendaraan.

Kebijakan ini tidak terbatas pada satu provinsi; seluruh wilayah Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Namun, perpanjangan tanpa KTP hanya dapat dilakukan selama tahun 2026. Pada tahun 2027, semua kendaraan harus melakukan proses balik nama (BBN) secara resmi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mewajibkan identitas pemilik dalam setiap pengesahan STNK.

Berikut rangkaian prosedur yang harus diikuti wajib pajak yang ingin memperpanjang STNK tanpa KTP:

  1. Mengunjungi kantor Samsat atau unit layanan keliling dengan membawa STNK kendaraan dan KTP pemilik baru (jika ada).
  2. Mengisi formulir pernyataan kepemilikan yang mencakup: (a) konfirmasi bahwa pemohon adalah pemilik sah kendaraan, (b) permohonan blokir sementara atas status kepemilikan lama, dan (c) komitmen untuk melakukan balik nama paling lambat tahun 2027.
  3. Menyampaikan formulir kepada petugas Samsat untuk verifikasi data kendaraan melalui sistem kepolisian.
  4. Menerima tanda terima pembayaran PKB dan STNK yang telah diperpanjang tanpa lampiran KTP.
  5. Melakukan proses balik nama pada atau sebelum 31 Desember 2027, baik secara online maupun offline, sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas tetap melakukan verifikasi tambahan meskipun KTP tidak disertakan. Verifikasi meliputi pengecekan riwayat kepemilikan, status tilang, serta validitas dokumen kendaraan. “Kami tidak menghilangkan proses verifikasi. Formulir pernyataan menjadi lapisan pengaman tambahan untuk mencegah penyalahgunaan,” kata Brigjen Wibowo dalam wawancara pada Selasa, 14 April 2026.

Beberapa daerah, seperti Yogyakarta, telah mengimplementasikan kebijakan ini secara bersamaan dengan wilayah Jawa Barat. Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan meningkatkan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini menjadi kontributor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY menunjukkan realisasi PKB hingga pertengahan April 2026 mencapai Rp182,7 triliun, atau 28,15 persen dari target Rp648,97 triliun.

Para ahli mengapresiasi langkah ini sebagai upaya mengurangi beban administratif bagi pemilik kendaraan bekas yang sering kali kesulitan menemukan KTP pemilik pertama. Di sisi lain, mereka mengingatkan pentingnya disiplin dalam melaksanakan proses balik nama, mengingat kendaraan yang belum terbalik nama dapat menjadi celah bagi praktik kejahatan atau pelanggaran lalu lintas.

Untuk menghindari risiko, Korlantas Polri menyiapkan sistem monitoring berbasis data kepolisian yang terintegrasi dengan Samsat. Setiap kendaraan yang diperpanjang tanpa KTP akan tercatat dengan status “menunggu balik nama”, dan petugas dapat melakukan follow‑up secara berkala hingga proses selesai.

Secara keseluruhan, kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pada 2026 menjadi solusi sementara yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga integritas data kendaraan. Dengan komitmen balik nama pada 2027, diharapkan tidak terjadi penurunan kualitas administrasi kepemilikan kendaraan di Indonesia.

Kebijakan ini akan dievaluasi pada akhir 2026 untuk menilai dampaknya terhadap penerimaan pajak, tingkat percaloan, dan kepatuhan proses balik nama. Hasil evaluasi akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan atau penyesuaian kebijakan pada tahun-tahun berikutnya.

Related Post