MA Darus Salam – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali menegaskan komitmennya dalam menata ruang wilayah dengan mempercepat pembahasan Raperda Garis Sempadan. Pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng yang berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, Sekretaris Daerah Sumarno menyampaikan urgensi regulasi baru ini sebagai respons terhadap masalah pemanfaatan ruang yang masih banyak terjadi tanpa kontrol yang memadai.
Garis sempadan, yang didefinisikan sebagai batas maya, menentukan jarak aman minimum antara bangunan dengan fasilitas publik seperti jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, serta infrastruktur listrik dan rel kereta api. Penetapan batas tersebut bertujuan melindungi keselamatan publik, menjaga ketertiban, serta memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
“Raperda ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah yang ada di lapangan dan menjadi payung hukum untuk mengendalikan pembangunan di wilayah ini ke depannya,” ujar Sumarno sambil membacakan jawaban Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang menjadi inisiator utama regulasi ini. Gubernur menegaskan bahwa pengaturan garis sempadan merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menjamin keamanan serta tertibnya penggunaan ruang.
Sumarno menambahkan, “Perda ini diharapkan dapat menjadi kontrol di masa depan untuk mencegah pelanggaran serupa.” Ia menegaskan dukungan penuh Pemprov Jateng terhadap rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh DPRD, sekaligus menyoroti bahwa peraturan sebelumnya—Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2013—sudah tidak lagi relevan dengan dinamika pembangunan dan perubahan peraturan perundang‑undangan nasional.
- Menetapkan jarak minimal antara bangunan dan fasilitas publik.
- Memberikan landasan hukum yang adaptif dan komprehensif.
- Meningkatkan kepastian hukum bagi pengembang dan pemilik lahan.
- Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah konflik ruang.
Dengan adanya Raperda Garis Sempadan yang baru, Pemprov Jateng berharap dapat menyediakan kerangka kerja yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi pertumbuhan ekonomi sekaligus melindungi kepentingan publik. Regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar‑instansi, terutama antara Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, serta Badan Pertanahan Nasional.
Proses legislasi diproyeksikan selesai pada akhir kuartal ketiga 2026, setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan, konsultasi publik, dan peninjauan teknis. Seluruh stakeholder, termasuk pemerintah kabupaten/kota, lembaga swadaya masyarakat, dan perwakilan dunia usaha, diundang untuk memberikan masukan demi penyusunan peraturan yang responsif terhadap kebutuhan lapangan.
Jika disahkan, Raperda Garis Sempadan akan menjadi instrumen kunci dalam mengatur tata ruang, memperkuat pengelolaan pertanahan, dan menegakkan kepastian hukum. Hal ini diharapkan tidak hanya menurunkan tingkat pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mempermudah perencanaan pembangunan jangka panjang di Jawa Tengah.
Kesimpulannya, percepatan pembahasan Raperda Garis Sempadan oleh Pemprov Jateng menandai langkah signifikan dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang secara terintegrasi. Dengan landasan hukum yang lebih modern, provinsi ini siap menghadapi tantangan pembangunan masa depan sambil melindungi kepentingan warganya.
