Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Karanganyar, Dua Pelaku Ditangkap dan Ribuan Pil Disita

Liana Ulrica

April 19, 2026

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Karanganyar, Dua Pelaku Ditangkap dan Ribuan Pil Disita
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Karanganyar, Dua Pelaku Ditangkap dan Ribuan Pil Disita

MA Darus Salam – Detasemen Reserse Narkoba Polri Jawa Tengah kembali menunjukkan efektivitas operasi penyidikan dengan mengungkap jaringan peredaran narkoba Karanganyar. Pada Kamis, 16 April 2026, tim gabungan melakukan serangkaian razia setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan obat berbahaya di wilayah Kelurian Gaum, Kabupaten Karanganyar.

Operasi dimulai sekitar pukul 13.23 WIB, ketika petugas melakukan penyelidikan lapangan dan observasi intensif. Hasilnya, mereka berhasil menemukan pelaku pertama, seorang pria berinisial GS berusia 24 tahun, yang menyembunyikan diri di sebuah ruko Jalan Jenderal Gatot Subroto. Dari lokasi tersebut, tim menemukan barang bukti berupa 14 paket pil Yarindo (total 140 butir), 16 butir Tramadol, 17 butir Trihexyphenidyl, satu unit iPhone, serta uang tunai senilai Rp100.000.

Interogasi singkat mengungkap bahwa GS hanya berperan sebagai penjaga dan penjual obat dengan upah harian Rp50.000, atas perintah pelaku kedua. Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik memperluas jejak dan pada hari yang sama berhasil menangkap pelaku kedua, MI berusia 29 tahun, yang tinggal di sebuah kamar kos di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Bejen.

Penggeledahan di kediaman MI menghasilkan temuan yang jauh lebih signifikan: 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, satu paket plastik berisi klip, serta dua unit handphone Android. MI mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang berinisial MU, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya, MU mengatur sistem setoran narkoba di lokasi yang telah ditentukan, sambil memberikan upah bulanan sebesar Rp1.500.000 dan fasilitas tempat tinggal.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Detasemen Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan jaringan. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 KUHP (primair) dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan (subsidair), serta Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukum yang dihadapi mencakup penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Berikut rangkuman barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 14 paket pil Yarindo (140 butir) dari pelaku pertama
  • 16 butir Tramadol dan 17 butir Trihexyphenidyl dari pelaku pertama
  • 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, dan 26 butir Trihexyphenidyl dari pelaku kedua
  • Satu unit iPhone, dua unit handphone Android
  • Uang tunai senilai Rp100.000
  • Satu paket plastik berisi klip

Kasus ini menegaskan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat. Tanpa laporan awal dari warga Kelurahan Gaum, penyelidikan mungkin tidak akan berjalan seefektif ini. Polisi menekankan bahwa setiap informasi, sekecil apapun, dapat menjadi titik awal pengungkapan jaringan narkotika yang lebih luas.

Pengembangan selanjutnya akan difokuskan pada penangkapan berinisial MU dan anggota jaringan lain yang masih berada di luar negeri. Polda Jawa Tengah menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di seluruh provinsi, dengan meningkatkan koordinasi antar lembaga serta memperkuat program edukasi anti-narkoba di kalangan remaja.

Kasus peredaran narkoba Karanganyar ini menjadi contoh konkret bagaimana kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat menghasilkan penangkapan cepat, penyitaan barang bukti dalam jumlah besar, serta pemberantasan jaringan kriminal yang mengancam kesehatan publik.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan pesan kuat dapat tersampaikan kepada pelaku lain: tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.

Related Post