MA Darus Salam – 17 April 2026 | Salatiga, 16 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Jawa Tengah bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menyelenggarakan Seminar Nasional yang sekaligus menjadi momentum penandatanganan kerja sama dengan empat perguruan tinggi. Acara yang berlangsung secara hybrid di Auditorium Fakultas Syari’ah UIN Salatiga ini dihadiri oleh para akademisi, mahasiswa, serta pejabat Kemenkum, termasuk Kepala Kanwil Heni Susila Wardoyo yang menyampaikan pidato pembukaan.
Seminar mengusung tema Integritas Akademik dan Kepastian Hukum Mengawal Hilirisasi Riset di Tengah Transformasi Hukum Pidana Indonesia. Tema tersebut mencerminkan kebutuhan mendesak untuk menjembatani antara penelitian akademik dan implementasi kebijakan hukum yang sedang mengalami perubahan signifikan, terutama dengan hadirnya Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan warisan kolonial.
Dalam sambutannya, Heni Susila Wardoyo menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan institusi pendidikan tinggi. “Perguruan tinggi memegang peran strategis dalam mengawal implementasi KUHP baru sekaligus mendorong hilirisasi riset melalui perlindungan kekayaan intelektual,” ujar beliau. Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor akan memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing inovasi lokal.
Bagian pertama seminar menampilkan dua narasumber dari Kanwil Kemenkum Jateng. Penyuluh Hukum Ahli Madya R. Danang Agung Nugroho menjelaskan latar belakang transformasi besar hukum pidana Indonesia. Menurutnya, pengesahan KUHP nasional merupakan langkah dekolonisasi yang menegaskan asas Pancasila dan nilai‑nilai lokal sebagai fondasi sistem peradilan. “Pembaharuan ini tidak hanya mengganti teks hukum, tetapi juga mengubah paradigma pemidanaan. Tujuannya kini bukan sekadar balas dendam, melainkan pencegahan, rehabilitasi, dan keadilan restoratif,” tegas Danang.
Danang juga menyoroti tantangan implementasi regulasi baru. Ia menekankan perlunya peraturan pelaksana yang jelas, sistem pendukung yang memadai, serta pelatihan aparat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan. “Kesiapan institusi penegak hukum menjadi kunci agar perubahan tidak hanya simbolis, melainkan dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Selanjutnya, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Martha Sari Wandoyo mengupas pentingnya hilirisasi dan komersialisasi hasil riset. “Kekayaan intelektual bukan sekadar perlindungan, melainkan motor penggerak inovasi yang dapat meningkatkan kompetitivitas nasional,” jelas Martha. Ia mencontohkan beberapa skema bisnis, termasuk lisensi teknologi, spin‑off perusahaan, dan kolaborasi industri‑akademik yang dapat memanfaatkan hasil riset secara langsung.
Martha menekankan bahwa hilirisasi harus menjadi jembatan antara laboratorium dan kebutuhan riil masyarakat. “Tanpa langkah komersialisasi, inovasi berisiko tersendat, bahkan dapat dicuri oleh pihak lain. Sebaliknya, inovasi yang terlindungi namun tidak dimanfaatkan secara ekonomi adalah potensi yang terbuang,” ujarnya. Ia mengajak perguruan tinggi untuk mengembangkan unit teknologi transfer dan memperkuat kebijakan perlindungan hak cipta serta paten.
Pembicaraan berlanjut dengan partisipasi daring Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur. Ia mengingatkan bahwa meski KUHP baru menjanjikan keadilan yang lebih humanis, masih terdapat celah struktural dalam sistem peradilan pidana. Isnur menyoroti lemahnya pengawasan, potensi penyalahgunaan kewenangan, dan kebutuhan reformasi institusional untuk menjamin kualitas penegakan hukum yang konsisten.
Seminar diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, dimana mahasiswa dari berbagai universitas mengajukan pertanyaan tentang prosedur hak kekayaan intelektual, mekanisme kerja sama antara kampus dan pemerintah, serta langkah konkret yang dapat diambil untuk mempercepat penerapan KUHP baru. Para narasumber memberikan jawaban yang komprehensif, menekankan pentingnya kesiapan administratif dan kolaboratif.
Acara penandatanganan kerja sama antara Kemenkum Jateng dan empat perguruan tinggi menandai komitmen jangka panjang dalam mengintegrasikan riset akademik ke dalam kebijakan publik. Melalui MoU tersebut, masing‑masing institusi berjanji menyediakan dana riset, fasilitas laboratorium, serta program magang bagi mahasiswa yang terlibat dalam proyek‑proyek hukum pidana dan perlindungan kekayaan intelektual.
Semua pihak sepakat bahwa hasil riset tidak boleh berhenti pada publikasi ilmiah semata. Dengan dukungan kebijakan yang jelas, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan mekanisme komersialisasi yang terstruktur, inovasi dapat berkontribusi langsung pada penyelesaian masalah hukum dan sosial di Indonesia.
Kesimpulannya, Seminar Nasional Kemenkum Jateng‑UIN Salatiga berhasil menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam mengawal transformasi hukum pidana sekaligus mendorong hilirisasi riset. Kolaborasi lintas sektor, perlindungan kekayaan intelektual, dan implementasi regulasi yang terkoordinasi menjadi tiga pilar utama yang diharapkan dapat mempercepat realisasi KUHP baru serta meningkatkan daya saing inovasi Indonesia di kancah global.











