MA Darus Salam – Seorang wanita yang tinggal di kawasan Jalan S.M. Raja, Medan, melakukan aksi pengancaman terhadap sebuah toko handphone pada Minggu (19/4/2026) setelah menjadi korban penipuan jual‑beli daring. Insiden ini menyoroti bagaimana kekecewaan akibat penipuan online dapat berujung pada perilaku kriminal di dunia nyata.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengungkap kronologi kasus tersebut. Menurutnya, pelaku awalnya tertarik pada tawaran iPhone murah yang dipromosikan melalui platform media sosial, khususnya TikTok. Harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar menimbulkan rasa curiga sekaligus harapan besar di antara konsumen yang mencari perangkat bermerk dengan harga terjangkau.
“Pelaku melihat penawaran iPhone di TikTok dengan harga yang jauh di bawah pasaran,” ujar Tambunan. Ia menambahkan bahwa proses komunikasi antara pelaku dan akun penjual berlangsung intensif. “Setelah itu pelaku berinteraksi dengan akun tersebut dan mulai melakukan transaksi,” jelasnya.
Berbagai modus penipuan dijalankan oleh pelaku. Penjual palsu meminta transfer uang secara bertahap dengan alasan-alasan yang terus berubah, mulai dari biaya pengiriman, pajak, hingga biaya administrasi. Total uang yang harus ditransfer mencapai hampir Rp10 juta.
- Langkah pertama: pembayaran uang muka Rp2 juta untuk mengamankan barang.
- Langkah kedua: transfer tambahan Rp3 juta dengan klaim biaya pengiriman internasional.
- Langkah ketiga: pembayaran Rp5 juta terakhir sebagai “jaminan kualitas” dan “asuransi”.
Setelah seluruh pembayaran selesai, barang yang dijanjikan tidak pernah sampai. “Setelah seluruh pembayaran dilakukan, handphone yang dijanjikan tidak pernah dikirim,” tegas Iptu Tambunan. Pelaku merasa dirugikan secara finansial sekaligus emosional, karena harapan memiliki iPhone murah yang sebenarnya tidak terpenuhi.
Reaksi emosional tersebut memicu tindakan ekstrem. Pada hari berikutnya, pelaku datang ke toko handphone yang berlokasi tidak jauh dari tempat ia berkomunikasi dengan penjual palsu. Tanpa provokasi, ia mengancam akan merusak toko jika tidak diberikan pengembalian dana atau kompensasi. Pengancaman tersebut melibatkan penggunaan kata‑kata kasar dan ancaman fisik, sehingga petugas keamanan toko melaporkan kejadian ke pihak berwajib.
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan proses penyelidikan lanjutan. Iptu Tambunan menegaskan bahwa tindakan pengancaman bukanlah solusi, melainkan pelanggaran hukum yang akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan vigilante. Semua kasus penipuan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum,” ujarnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang keamanan bertransaksi di platform digital. Menurut data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), kasus penipuan online meningkat signifikan sejak tahun 2023, khususnya pada produk elektronik dengan harga tinggi yang dijual dengan diskon besar. Faktor utama yang memicu penipuan adalah kurangnya verifikasi identitas penjual dan mekanisme pembayaran yang tidak aman.
Berbagai langkah preventif dapat diambil oleh konsumen. Pertama, selalu periksa kredibilitas penjual melalui ulasan, rating, dan profil resmi. Kedua, hindari transfer uang ke rekening pribadi yang tidak terverifikasi; gunakan layanan escrow atau pembayaran melalui platform resmi yang menawarkan perlindungan konsumen. Ketiga, bila ada permintaan transfer bertahap yang tidak wajar, sebaiknya berhenti dan laporkan kepada pihak berwajib.
Pihak kepolisian Medan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penipuan secepatnya. “Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang kami mengidentifikasi jaringan penipu dan mencegah kerugian lebih luas,” kata Tambunan.
Kasus wanita yang mengancam toko handphone di Medan menjadi contoh nyata dampak psikologis penipuan digital. Rasa frustrasi yang tidak terkelola dapat berujung pada perilaku agresif, mengancam keamanan publik, dan menambah beban aparat penegak hukum. Oleh karena itu, edukasi tentang literasi digital dan prosedur aman bertransaksi menjadi sangat penting untuk mengurangi angka kejahatan siber.
Di sisi lain, pelaku penipuan online yang beroperasi di luar negeri tetap menjadi tantangan lintas yurisdiksi. Kerjasama internasional antara lembaga kepolisian, platform media sosial, dan institusi perbankan diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan para penipu.
Secara keseluruhan, peristiwa ini menegaskan bahwa penipuan iPhone murah bukan sekadar kehilangan materi, melainkan dapat memicu konsekuensi sosial yang lebih luas. Penegakan hukum yang tegas, edukasi konsumen, dan peningkatan keamanan platform digital menjadi kunci utama dalam memerangi fenomena ini.
Dengan demikian, harapannya masyarakat dapat lebih waspada, menghindari penipuan, dan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum, bukan melalui aksi pengancaman yang dapat memperburuk situasi.










