Ditresnarkoba Ungkap Jaringan Obat Terlarang di Pekalongan, Tangkap Pelaku dan Amankan Ribuan Pil

Itlak Assala

April 19, 2026

Ditresnarkoba Ungkap Jaringan Obat Terlarang di Pekalongan, Tangkap Pelaku dan Amankan Ribuan Pil
Ditresnarkoba Ungkap Jaringan Obat Terlarang di Pekalongan, Tangkap Pelaku dan Amankan Ribuan Pil

MA Darus SalamDitresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sebuah jaringan obat terlarang yang beroperasi di wilayah Kota Pekalongan. Operasi yang dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 pukul 19.30 WIB ini menghasilkan penangkapan seorang tersangka berinisial AF berusia 27 tahun, asal Aceh Utara, serta penyitaan ribuan pil obat-obatan terlarang termasuk Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol.

Berikut rincian barang bukti yang ditemukan di lokasi pertama:

  • 1.231 butir Yarindo
  • 1.561 butir Hexymer
  • 66 butir Trihexyphenidyl
  • 429 butir Tramadol

Setelah penggeledahan pertama, penyidik melanjutkan penyelidikan ke tempat tinggal tersangka di sebuah kontrakan, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat. Di sana, ditemukan tambahan persediaan obat yang cukup signifikan, menunjukkan bahwa jaringan ini telah beroperasi secara terorganisir selama hampir sembilan bulan.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kedua meliputi:

  • 1.017 butir Yarindo
  • 1.025 butir Hexymer
  • 224 butir Trihexyphenidyl
  • 105 butir Tramadol
  • Plastik klip dan buku catatan operasional

Interogasi terhadap AF mengungkapkan bahwa ia memperoleh pasokan obat dari seorang individu berinisial R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AF mengaku menerima imbalan tetap sebesar tiga juta rupiah per bulan serta uang makan harian untuk mengelola distribusi obat ke jaringan pengecer lokal.

Penangkapan ini tidak hanya menghentikan alur distribusi barang berbahaya, tetapi juga memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa aparat penegak hukum siap menindak tegas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Seluruh barang bukti, termasuk pil, uang, dan peralatan pendukung, telah diamankan dan dipindahkan ke Markas Besar Polisi Daerah Jawa Tengah (Mapolda Jawa Tengah) untuk proses penyidikan lanjutan.

Ditresnarkoba menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba atau obat-obatan terlarang. Pengaduan publik menjadi salah satu sumber intelijen utama yang memungkinkan aparat mengidentifikasi dan menggagalkan jaringan kriminal sebelum meluas lebih jauh.

Secara hukum, AF dijerat dengan Pasal 435 Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai pasal primer, serta Pasal 436 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai pasal subsidi. Kedua pasal tersebut dapat membawa hukuman penjara hingga lima tahun, tergantung pada tingkat keparahan dan bukti yang terungkap selama persidangan.

Kasus ini menegaskan kembali tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam mengendalikan peredaran obat-obatan sintetis yang semakin mudah diakses. Obat‑obat seperti Yarindo dan Hexymer, meskipun tidak masuk dalam daftar narkotika tradisional, memiliki potensi menimbulkan ketergantungan dan dampak kesehatan serius bila disalahgunakan. Oleh karena itu, regulasi yang lebih ketat serta koordinasi lintas lembaga menjadi sangat penting.

Para ahli kesehatan publik menilai bahwa upaya preventif, termasuk edukasi tentang bahaya penyalahgunaan obat, harus dipadukan dengan tindakan represif. Program sosialisasi di sekolah, kampus, dan tempat kerja dapat membantu menurunkan permintaan, sementara operasi kepolisian seperti yang dilakukan Ditresnarkoba menjadi garda terdepan dalam menurunkan suplai.

Dengan tersangka utama kini berada di tahanan, penyelidikan akan berlanjut untuk mengidentifikasi seluruh anggota jaringan, termasuk distributor tingkat akhir dan pelanggan tetap. Tim forensik akan menganalisis sampel pil untuk memastikan komposisi kimiawi serta melacak rantai pasokannya hingga ke produsen atau importir tidak sah.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak‑pihak yang masih mempertimbangkan untuk terlibat dalam perdagangan obat terlarang. Sementara itu, masyarakat diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segala indikasi aktivitas ilegal yang mencurigakan.

Keseluruhan proses penangkapan, pengamanan barang bukti, dan penyelidikan lanjutan mencerminkan komitmen Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah dalam memerangi peredaran obat terlarang serta melindungi kesehatan publik. Upaya kolaboratif antara aparat keamanan, lembaga kesehatan, dan warga menjadi kunci utama dalam mengatasi tantangan narkotika dan zat‑zat psikotropik di era modern ini.

Related Post