MA Darus Salam – 17 April 2026 | Polresta Pati kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika setelah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di wilayah Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Operasi yang dipimpin oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) mengamankan dua tersangka yang diketahui sebagai pelaku residivis. Penangkapan terjadi saat kedua tersangka hendak mengambil barang haram di sebuah lokasi tersembunyi di Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim operasi melancarkan penggerebekan pada hari Senin pagi. Lokasi yang dipilih berada di sebuah gudang kecil yang terletak di pinggir jalan utama Desa Margorejo. Pada saat itu, kedua tersangka tengah menyiapkan paket sabu yang akan disalurkan ke jaringan distribusi di wilayah sekitarnya. Petugas berhasil menyita seluruh barang bukti, termasuk sejumlah gram sabu, peralatan kemasan, serta uang tunai yang diperkirakan hasil penjualan narkotika.
- Jenis narkotika: Sabuk (metamfetamin) dalam bentuk kristal.
- Jumlah barang bukti: Lebih dari 50 gram sabu serta 10 paket kemasan.
- Uang tunai yang disita: Sekitar Rp 15 juta.
Setelah penangkapan, kedua tersangka dibawa ke kantor Polresta Pati untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lanjutan. Keduanya mengaku sebagai bagian dari jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah bagian selatan. Mereka mengaku pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2021, namun berhasil keluar dari tahanan melalui proses hukum. Pada kesempatan kali ini, mereka kembali terjerat karena tidak mematuhi perintah rehabilitasi yang diberikan oleh aparat.
Kapolresta Pati, Kombes Polisi Agus Santoso, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak akan berhenti menindak pelaku narkotika, terutama mereka yang menunjukkan pola residivis. “Kami akan terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk menutup setiap celah yang dimanfaatkan pelaku narkoba,” ujar Agus dalam konferensi pers singkat yang diadakan di kantor Polresta.
Pengungkapan kasus ini juga melibatkan dukungan aktif dari masyarakat setempat. Warga Desa Margorejo dilaporkan memberikan informasi penting mengenai pergerakan orang yang mencurigakan, sehingga mempermudah proses penyelidikan. Pihak kepolisian menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika.
Selain penangkapan, tim Resnarkoba juga melakukan razia tambahan di beberapa titik strategis di Kecamatan Wedarijaksa. Hasil razia mencakup penyitaan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk ponsel seluler yang diduga dipakai untuk koordinasi jaringan, serta dokumen-dokumen keuangan yang menunjukkan aliran dana ilegal.
Kasus ini menambah deretan keberhasilan Polresta Pati dalam menekan peredaran narkotika di wilayahnya. Pada tahun 2023, Polresta mencatat penurunan signifikan dalam jumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap, terutama jenis sabu yang selama ini menjadi ancaman utama bagi generasi muda.
Para ahli keamanan narkotika menilai bahwa penangkapan pelaku residivis menjadi langkah penting dalam memutus rantai pasokan narkotika. “Jika pelaku yang sudah pernah ditangkap kembali aktif, hal ini menunjukkan kegagalan dalam proses rehabilitasi. Oleh karena itu, penegakan hukum harus diimbangi dengan program pemulihan yang lebih efektif,” kata Dr. Siti Nurhaliza, pakar kebijakan narkotika.
Polresta Pati menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kedua pelaku akan dikenai sanksi pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat mereka terbukti melakukan pelanggaran berulang.
Dengan hasil penangkapan ini, harapan masyarakat terhadap keamanan lingkungan semakin meningkat. Polresta Pati berjanji akan terus meningkatkan intensitas operasi anti-narkotika, memperkuat kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.
Penegakan hukum yang tegas sekaligus upaya pencegahan yang melibatkan semua pihak diharapkan dapat menurunkan angka peredaran narkotika di Kabupaten Pati dan sekitarnya, serta memberikan contoh positif bagi daerah lain dalam memerangi ancaman narkotika.


