MA Darus Salam – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis 98, Faizal Assegaf, kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkap pertemuan pribadinya dengan seorang pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengakuan tersebut muncul bersamaan dengan langkah keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita enam barang elektronik milik Faizal, diduga berasal dari hasil gratifikasi dalam kasus suap bea cukai.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Faizal dalam sebuah wawancara eksklusif, pertemuan itu terjadi pada pertengahan tahun 2025 di kantor Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Dalam pertemuan tersebut, Faizal menyatakan bahwa ia dibantu oleh pejabat bernama Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024‑2026, untuk memperlancar proses impor perangkat elektronik milik perusahaannya. Faizal menegaskan bahwa tidak ada unsur suap, melainkan pertukaran informasi yang bersifat profesional.
Pihak KPK, yang tengah menyelidiki dugaan suap dalam proses impor barang elektronik, mengumumkan pada 15 April 2026 bahwa penyidik telah menyita enam barang elektronik yang diduga diterima Faizal dari Rizal. Barang‑barang yang disita meliputi:
- Satu unit kamera mirrorless Lumix S5IIX
- Komputer desktop Apple Mini Mac
- Apple Magic Keyboard
- Monitor Apple Studio Display
- Magic Mouse buatan Apple
- Transmitter audio Boss WL‑30XLR
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang‑barang tersebut disita karena diduga merupakan hasil gratifikasi yang berasal dari tindak pidana korupsi. “Setiap barang yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang sedang kami selidiki. Penyitaan ini merupakan bagian penting dari upaya pelacakan aset (asset tracing) untuk mengungkap aliran dana hasil korupsi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Faizal Assegaf menanggapi tindakan penyitaan dengan rasa geram. Ia menyatakan bahwa penyitaan tersebut melanggar haknya dan mengancam reputasi baiknya sebagai pengusaha. Pada 14 April 2026, Faizal melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, serta mengajukan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Sejumlah analis hukum menilai bahwa pengungkapan pertemuan tersebut oleh Faizal dapat menjadi strategi defensif untuk meminimalisir dampak politik dan hukum. “Pengakuan terbuka tentang pertemuan dengan pejabat bea cukai dapat dipandang sebagai upaya transparansi, namun tetap harus disertai bukti kuat bahwa tidak ada unsur gratifikasi,” ujar Dr. Siti Nurhaliza, pakar hukum tata negara, dalam sebuah komentar tertulis.
Kasus ini menambah panjang daftar penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi di sektor impor. Sebelumnya, KPK telah menindak beberapa perusahaan yang diduga menerima suap untuk mempermudah proses clearance barang impor. Penyelidikan kini berfokus pada alur uang dan barang yang berpindah tangan antara pejabat bea cukai dan pelaku usaha, serta bagaimana aset-aset tersebut diubah menjadi barang elektronik mewah.
Selain penyitaan barang, KPK juga mengumumkan bahwa mereka akan memeriksa rekening bank dan dokumen transaksi yang melibatkan Faizal dan Rizal. “Kami belum dapat mengungkap nilai total barang bukti yang disita, namun penyitaan ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa barang tersebut diperoleh secara tidak sah,” tambah Budi.
Sementara itu, pihak PT Sinkos Multimedia Mandiri belum memberikan komentar resmi terkait penyitaan dan tuduhan gratifikasi. Namun, dalam sebuah pernyataan singkat, perusahaan menegaskan komitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang‑undangan yang berlaku dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena melibatkan tokoh bisnis terkenal, tetapi juga karena menyingkap potensi praktik korupsi di lembaga bea cukai yang berperan penting dalam regulasi perdagangan internasional. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat integritas DJBC melalui reformasi internal dan peningkatan pengawasan eksternal.
Jika terbukti bersalah, Faizal Assegaf dapat dikenai sanksi pidana serta denda administratif yang signifikan. Di sisi lain, pejabat bea cukai yang terlibat dapat menghadapi pemecatan dan hukuman pidana sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi.
Pengungkapan pertemuan tersebut dan penyitaan barang bukti menandai babak baru dalam penyelidikan KPK. Semua mata kini tertuju pada hasil akhir proses hukum, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menegakkan prinsip antikorupsi di sektor perdagangan.











