Wajib Lapor IMEI Ponsel Baru, Jemaah Haji Harus Daftar di Bea Cukai saat Tiba di Bandara Domestik

Liana Ulrica

April 20, 2026

Wajib Lapor IMEI Ponsel Baru, Jemaah Haji Harus Daftar di Bea Cukai saat Tiba di Bandara Domestik
Wajib Lapor IMEI Ponsel Baru, Jemaah Haji Harus Daftar di Bea Cukai saat Tiba di Bandara Domestik

MA Darus SalamJemaah haji yang kembali ke Indonesia dengan membawa ponsel baru dari luar negeri kini diwajibkan untuk melaporkan kode IMEI ponsel kepada petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setibanya di bandara domestik. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan setiap perangkat seluler yang masuk dapat terdaftar secara resmi dan terhubung ke jaringan seluler di tanah air.

Regulasi tersebut berlaku untuk seluruh kelompok jemaah, baik yang menjalankan ibadah haji reguler maupun haji khusus. Tanpa proses registrasi, ponsel yang tidak terdaftar dipastikan tidak akan dapat mengakses jaringan seluler manapun di Indonesia, sehingga penggunaannya menjadi tidak efektif.

Berikut adalah langkah‑langkah praktis yang harus diikuti oleh jemaah haji untuk melaporkan IMEI ponsel baru mereka:

  1. Setelah turun dari pesawat, cari loket atau petugas Bea Cukai yang berada di area kedatangan bandara domestik.
  2. Sediakan dokumen identitas resmi (paspor atau KTP) serta bukti pembelian ponsel (faktur atau struk).
  3. Serahkan kode IMEI yang biasanya dapat dilihat dengan menekan *#06# pada ponsel atau tertera pada kotak perangkat.
  4. Petugas akan memasukkan data ke dalam sistem registrasi dan memberikan bukti pendaftaran berupa stiker atau formulir.
  5. Setelah proses selesai, jemaah dapat melanjutkan perjalanan tanpa khawatir ponsel tidak terhubung ke jaringan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa prosedur ini tidak hanya berfungsi sebagai kontrol impor, tetapi juga sebagai upaya melindungi konsumen dari perangkat ilegal atau tidak bersertifikasi. Selain itu, pencatatan IMEI membantu otoritas dalam memantau peredaran ponsel curian dan mencegah penyalahgunaan jaringan telekomunikasi.

Para jemaah yang tidak mematuhi ketentuan ini akan menghadapi konsekuensi berupa pemblokiran layanan seluler pada ponsel bersangkutan. Pemblokiran dapat berlangsung hingga pemilik melakukan registrasi ulang atau melalui proses administratif yang lebih panjang.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan keamanan siber serta menegakkan kedaulatan teknologi informasi. Dengan memfokuskan pada ponsel yang dibawa masuk oleh jemaah haji, otoritas berharap dapat menurunkan angka ponsel ilegal yang beredar di pasar domestik.

Pengawasan ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan negara melalui penerapan bea masuk yang lebih tepat pada perangkat elektronik impor. Sebagai tambahan, data yang terkumpul dapat menjadi dasar bagi regulasi selanjutnya terkait perangkat IoT dan gadget lainnya.

Para ahli menilai bahwa kebijakan ini akan memberikan efek jangka panjang yang positif bagi industri telekomunikasi Indonesia. Dengan data IMEI yang terpusat, operator seluler dapat lebih mudah melakukan verifikasi, mengurangi risiko penipuan, serta mempercepat proses aktivasi layanan bagi konsumen.

Jemaah haji diharapkan dapat menyiapkan semua dokumen dan informasi yang diperlukan sebelum keberangkatan, sehingga proses pelaporan di bandara berjalan lancar. Kesiapan ini tidak hanya menghindarkan dari potensi penolakan masuk ponsel, tetapi juga mempercepat proses imigrasi dan bea cukai secara umum.

Kesimpulannya, pelaporan IMEI ponsel baru kepada Bea Cukai menjadi syarat mutlak bagi jemaah haji yang kembali ke tanah air. Kewajiban ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengatur arus barang elektronik, melindungi konsumen, dan menjaga integritas jaringan telekomunikasi nasional.

Related Post