Kemenkum Jateng Perkuat Proteksi Saksi dan Korban lewat Audiensi Strategis bersama LPSK

Afta Rozan Rozan

April 16, 2026

Kemenkum Jateng Perkuat Proteksi Saksi dan Korban lewat Audiensi Strategis bersama LPSK
Kemenkum Jateng Perkuat Proteksi Saksi dan Korban lewat Audiensi Strategis bersama LPSK

MA Darus Salam – 16 April 2026 | Semarang – Upaya memperkuat perlindungan saksi dan korban semakin intensif di Provinsi Jawa Tengah. Pada Rabu, 15 April 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Jawa Tengah menerima audiensi resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pertemuan yang berlangsung di ruang Kepala Kantor Wilayah ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan wujud konkret sinergi kelembagaan untuk menanggapi meningkatnya kebutuhan perlindungan hukum di wilayah tersebut.

Audisi tersebut merupakan kelanjutan dari serangkaian komunikasi sebelumnya, termasuk kunjungan reses Komisi XIII DPR RI yang menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga. LPSK mengungkapkan bahwa ratusan penerima layanan perlindungan kini tersebar di seluruh Jawa Tengah, sehingga koordinasi antar instansi menjadi sangat mendesak. Hadir langsung dalam audiensi itu Wakil Ketua LPSK RI, Antonius P.S. Wibowo, serta Kepala Perwakilan LPSK Jawa Tengah, Asri Oktavianty Wahono, bersama jajaran pendukung.

Dari pihak Kemenkum Jawa Tengah, pertemuan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo, yang didampingi Kadiv P3H Delmawati, KabagTum Toni Sugiarto, dan Ketua Tim HRBTI Hazmi Saefi. Diskusi berfokus pada integrasi peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dengan fungsi utama perlindungan saksi dan korban. Antonius menekankan bahwa OBH tidak hanya berperan sebagai pendamping hukum, melainkan juga sebagai agen sosialisasi pencegahan kekerasan yang dapat memperkuat jaringan perlindungan di tingkat akar rumput.

“Ke depan, LPSK tidak dapat dipisahkan dari proses peradilan, terlebih dengan hadirnya Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Perlindungan saksi dan korban harus menjadi bagian integral dari sistem peradilan,” ujar Antonius. Ia menambahkan bahwa penguatan LPSK harus sejalan dengan perluasan jaringan informasi, termasuk kolaborasi dengan pemerintah daerah, OBH, serta platform digital yang dapat memperluas jangkauan edukasi.

Heni menanggapi dengan menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah untuk mendukung inisiatif tersebut. “Kami siap mendorong sosialisasi substansi perlindungan saksi dan korban melalui penyuluh hukum, platform digital, bahkan podcast bersama LPSK agar edukasi ini menjangkau masyarakat luas,” ungkapnya. Kepala Kantor Wilayah juga menyoroti peran strategis ribuan paralegal desa yang tersebar di seluruh Jawa Tengah, yang berpotensi menjadi ujung tombak edukasi hukum di komunitas lokal.

  • Paralegal desa: lebih dari 3.000 orang tersebar di seluruh kabupaten.
  • Pos Bantuan Hukum (Posbankum): jaringan infrastruktur hukum yang dapat mempercepat akses layanan.
  • OBOb: Organisasi Bantuan Hukum sebagai mitra utama dalam pendampingan saksi dan korban.

Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan pelatihan bersama bagi paralegal desa dan anggota OBH. Pelatihan tersebut akan mencakup teknik pendampingan saksi, prosedur pengajuan perlindungan, serta penanganan kasus kekerasan berbasis gender. Hasilnya diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kecepatan respons terhadap permintaan perlindungan.

Selain itu, dibahas pula rencana pembuatan basis data terintegrasi yang menghubungkan catatan LPSK dengan sistem informasi Kemenkum, sehingga proses verifikasi dan alokasi sumber daya dapat dilakukan secara real‑time. Dengan data yang terpusat, koordinasi lintas instansi diharapkan menjadi lebih efisien, mengurangi duplikasi upaya, dan mempercepat penanganan kasus kritis.

Kesepakatan akhir audiensi menegaskan beberapa langkah prioritas: (1) Peluncuran program sosialisasi bersama melalui podcast dan konten digital; (2) Penyelenggaraan pelatihan kapasitas bagi paralegal desa dan anggota OBH; (3) Pengembangan basis data terintegrasi untuk layanan perlindungan; (4) Peningkatan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas perlindungan fisik bagi saksi dan korban; (5) Evaluasi berkala atas efektivitas sinergi antar lembaga.

Dengan langkah‑langkah tersebut, diharapkan perlindungan saksi dan korban di Jawa Tengah dapat menjadi model bagi provinsi lain, sekaligus memperkuat integritas sistem peradilan nasional. Audiensi ini menandai titik tolak penting bagi Kemenkum Jawa Tengah dalam menegakkan hak asasi manusia melalui mekanisme perlindungan yang lebih responsif, inklusif, dan berkelanjutan.

Related Post