MA Darus Salam – 16 April 2026 | Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, pada Selasa (14/4/2026) menerima audiensi dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) di Ruang Kembang Joyo Setda Pati. Pertemuan tersebut menjadi ajang penting bagi pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi warga terkait upaya pelestarian lingkungan dan penertiban kegiatan tambang yang tidak berizin di kawasan Kendeng.
JMPPK, yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, serta perwakilan komunitas adat setempat, menyampaikan kekhawatiran atas dampak destruktif penambangan ilegal. Menurut mereka, aktivitas penambangan yang berlangsung tanpa izin telah menimbulkan erosi tanah, pencemaran air, serta mengancam keanekaragaman hayati yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat lokal.
Risma Ardhi Chandra menanggapi dengan serius permasalahan tersebut. Dalam sambutannya, Plt Bupati menegaskan komitmen Pemkab Pati untuk menindak tegas pelanggaran hukum lingkungan. Ia menyampaikan bahwa pemerintahan daerah telah menyiapkan serangkaian langkah operasional, termasuk penguatan koordinasi dengan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kepolisian setempat.
Beberapa poin utama yang dibahas dalam audiensi meliputi:
- Identifikasi lokasi tambang ilegal yang paling rawan dan berdampak signifikan.
- Pemetaan jaringan pelaku tambang tidak sah serta mekanisme pendanaan mereka.
- Penyusunan rencana aksi penertiban yang mencakup penyitaan peralatan, penutupan akses, dan penegakan sanksi administratif maupun pidana.
Risma menekankan pentingnya pendekatan yang menyeluruh, menggabungkan penegakan hukum dengan edukasi masyarakat tentang pentingnya konservasi lingkungan.
JMPPK menambahkan bahwa selain penertiban, diperlukan program rehabilitasi lahan pasca-penambangan. Mereka mengusulkan pendirian taman edukasi alam serta pengembangan usaha berbasis ekowisata sebagai alternatif ekonomi berkelanjutan bagi warga sekitar. Usulan ini mendapat sambutan positif dari pihak pemerintah, yang berjanji akan mengkaji kelayakan teknis dan finansialnya.
Pemerintah Kabupaten Pati juga mengumumkan rencana pembentukan Tim Koordinasi Penertiban Tambang Ilegal (TKPTI). Tim ini akan terdiri dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta perwakilan komunitas lokal, termasuk anggota JMPPK. TKPTI akan beroperasi secara intensif selama tiga bulan pertama untuk melakukan survei lapangan, verifikasi data, dan menyiapkan rekomendasi kebijakan.
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan masyarakat menyoroti kebutuhan akan transparansi dalam proses penertiban. Mereka meminta agar hasil investigasi dan keputusan penutupan tambang dipublikasikan secara terbuka, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik. Risma Ardhi Chandra menjawab bahwa semua laporan akan dipublikasikan melalui portal resmi Pemkab Pati serta media sosial daerah.
Keputusan untuk menindak tambang ilegal di Kendeng ini selaras dengan upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan perlindungan kawasan hutan dan gunung. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah menyiapkan program pendanaan bagi daerah yang berhasil mengurangi aktivitas penambangan tidak legal, termasuk bantuan teknis untuk rehabilitasi lahan.
Dengan adanya langkah konkret ini, diharapkan tekanan terhadap ekosistem Kendeng dapat berkurang, sekaligus membuka peluang bagi pengembangan ekonomi hijau yang berkelanjutan. Masyarakat setempat, terutama generasi muda, diharapkan dapat berperan aktif dalam memantau pelaksanaan kebijakan serta menjadi agen perubahan dalam menjaga kelestarian alam.
Secara keseluruhan, audiensi antara Pemkab Pati dan JMPPK menandai titik balik penting dalam upaya menegakkan hukum lingkungan di wilayah Kendeng. Komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi lingkungan menjadi fondasi kuat untuk mengatasi tantangan tambang ilegal, melindungi sumber daya alam, dan memastikan masa depan yang lebih bersih bagi generasi mendatang.











