Modus Pura Salat: Residivis Pencuri HP dan Tablet di Masjid Medan Ditangkap

Humeera arishanti

April 17, 2026

Modus Pura Salat: Residivis Pencuri HP dan Tablet di Masjid Medan Ditangkap
Modus Pura Salat: Residivis Pencuri HP dan Tablet di Masjid Medan Ditangkap

MA Darus Salam – 17 April 2026 | Polisi Medan kembali berhasil memecahkan kasus pencurian di rumah ibadah setelah seorang pria berinisial Charles Pasaribu ditangkap pada Jumat, 17 April 2026. Pelaku terbukti mencuri telepon genggam dan tablet milik nazir masjid dengan menyamar sebagai jamaah yang hendak melaksanakan salat. Kejadian ini menambah deretan kasus serupa yang menimpa tempat-tempat suci, memunculkan pertanyaan tentang keamanan dan pengawasan di area keagamaan.

Keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa rangkaian penyelidikan dimulai dari laporan korban, Muhammad Habib Al‑Habsyi, pada 18 Maret 2026. Al‑Habsyi melaporkan kehilangan barang berharga yang disimpan di ruang istirahat nazir masjid. Tim penyidik segera menelusuri rekaman CCTV yang terpasang di sekitar area masjid, menemukan sosok yang berbusana sederhana dan tampak sedang bersiap menunaikan salat.

Setelah menelaah footage, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Charles Pasaribu, seorang pria yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian serupa di wilayah yang sama. “Pelaku ini merupakan residivis, ia sudah pernah ditangkap karena modus yang mirip sebelumnya,” ujar Khairul. Pada kesempatan itu, Charles memanfaatkan momen masjid yang sepi, terutama pada saat tidak ada marbot atau petugas keamanan yang bertugas di ruang istirahat nazir.

Berikut adalah tahapan modus yang diungkapkan oleh pihak kepolisian:

  • 1. Pelaku memasuki masjid dengan pakaian yang cocok untuk jamaah, menghindari sorotan.
  • 2. Ia menunggu hingga ruang istirahat nazir kosong dan tidak ada pengawas.
  • 3. Setelah memastikan tidak ada saksi, ia masuk ke kamar dan mengambil barang elektronik yang disimpan.
  • 4. Pelaku keluar dengan tenang, menyatu kembali dengan jamaah yang sedang beribadah.

Modus ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran petugas keamanan di setiap sudut masjid, terutama pada jam-jam rawan.

Polisi menegaskan bahwa tidak ada barang yang sedang digunakan atau diawasi pada saat pencurian terjadi. Tablet dan telepon genggam tersebut disimpan di dalam ruang nazir oleh marbot, namun pada hari kejadian tidak ada satupun petugas yang berada di lokasi. Kondisi ini memberikan peluang bagi pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa gangguan.

Setelah penangkapan, Charles Pasaribu dikenakan Pasal 363 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur hukuman lebih berat bagi pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti di tempat umum atau dengan memanfaatkan kepercayaan. “Kami tidak akan mentolerir aksi kriminal yang mengancam keamanan tempat ibadah,” tegas Khairul Fajri Lubis.

Pihak kepolisian Medan Area juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masjid. “Kehadiran marbot, sistem CCTV yang berfungsi penuh, serta partisipasi jamaah dalam mengawasi barang-barang milik nazir menjadi kunci utama mengurangi potensi kejahatan,” kata Lubis dalam konferensi pers.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama pengelola masjid, untuk meninjau kembali protokol keamanan. Mengingat nilai religius dan sosial yang melekat pada tempat ibadah, perlindungan terhadap harta benda yang disimpan di dalamnya harus menjadi prioritas. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku residivis seperti Charles Pasaribu diharapkan dapat menjadi efek jera dan menurunkan angka kejahatan serupa di masa depan.

Kesimpulannya, penangkapan Charles Pasaribu menggarisbawahi pentingnya sinergi antara aparat keamanan, pengurus masjid, dan jamaah dalam menciptakan lingkungan ibadah yang aman. Upaya pencegahan melalui peningkatan pengawasan, penggunaan teknologi CCTV yang memadai, serta kehadiran marbot secara konsisten menjadi langkah strategis untuk mencegah modus pencurian berulang. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan tempat ibadah dapat pulih sepenuhnya.

Related Post