MA Darus Salam – 17 April 2026 | Polisi Polsek Medan Area mengungkap motivasi di balik aksi pencurian yang menimpa sebuah masjid di wilayah Medan pada Jumat, 17 April 2026. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Charles Pasaribu, tidak hanya mengambil barang berharga, melainkan juga memanfaatkan uang hasil curian untuk bermain judi dan membeli narkoba. Penangkapan dan pemeriksaan intensif mengungkap jaringan perilaku kriminal yang lebih luas, sekaligus menegaskan bahwa kasus ini bukan aksi pertama sang tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa setelah Charles Pasaribu ditangkap, ia mengaku secara terbuka seluruh perbuatannya, termasuk penjualan tablet yang dicuri dan alokasi uang hasil penjualan tersebut. “Setelah menjual tablet hasil curian, uangnya langsung dipakai untuk berjudi dan membeli narkoba,” ujar Khairul. Pengakuan ini menegaskan adanya hubungan antara kejahatan pencurian dengan pelanggaran lain seperti perjudian ilegal dan penyalahgunaan narkotika, yang keduanya merupakan tindakan yang melanggar hukum Indonesia.
Penelusuran latar belakang pelaku menunjukkan bahwa Charles Pasaribu merupakan seorang residivis. Ia sebelumnya pernah terlibat dalam aksi pencurian serupa di masjid lain dengan modus yang sama, yaitu memanfaatkan kesempatan ketika kegiatan ibadah sedang berlangsung untuk menyembunyikan diri dan mengambil barang berharga. Polri mencatat bahwa modus operandi ini menunjukkan tingkat perencanaan yang cukup matang, serta kemampuan pelaku dalam mengelak dari pengawasan keamanan tempat ibadah. “Pelaku ini sudah pernah melakukan pencurian di masjid dengan cara yang sama,” ungkap Khairul, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku yang berpotensi menjadi ancaman berulang.
Selain fokus pada proses hukum terhadap Charles, pihak kepolisian juga memperluas penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan jaringan yang lebih luas. Khairul menambahkan bahwa penyelidikan sedang berlangsung untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyediaan narkoba atau sarana perjudian kepada pelaku. “Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan dalam kasus lain,” kata dia, menandakan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada satu individu saja, melainkan meluas ke struktur kriminal yang mungkin mendukung kegiatan ilegal semacam ini.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Medan, khususnya umat yang menilai masjid sebagai tempat suci yang seharusnya dilindungi dari tindakan kriminal. Keterlibatan pelaku dalam aktivitas perjudian dan narkoba memperburuk persepsi publik tentang keamanan lingkungan keagamaan. Para tokoh agama setempat menyerukan peningkatan pengamanan di tempat ibadah serta kerjasama yang lebih erat antara aparat keamanan dan komunitas untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
Dari perspektif hukum, tindakan Charles Pasaribu dapat dikenakan beberapa pasal, termasuk Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 378 tentang penipuan (karena penjualan barang curian), serta pasal-pasal yang mengatur perjudian dan penyalahgunaan narkoba. Kombinasi beberapa tindak pidana ini memperbesar kemungkinan hukuman yang dijatuhkan, mengingat hukum Indonesia menganggap kejahatan narkoba dan judi sebagai pelanggaran berat dengan sanksi penjara yang signifikan.
Secara keseluruhan, pengungkapan motif pencurian yang meluas ke perjudian dan narkoba menegaskan betapa pentingnya pendekatan terpadu dalam penegakan hukum. Polisi tidak hanya fokus pada satu jenis kejahatan, melainkan mengaitkan berbagai aktivitas ilegal yang saling berhubungan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera, terutama bagi pelaku yang berpotensi menjadi residivis. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan tindakan mencurigakan dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak berdiri sendiri; sering kali satu tindakan kriminal membuka pintu bagi pelanggaran lain yang lebih serius. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan kerjasama masyarakat, diharapkan ancaman serupa dapat diminimalisir, menjaga integritas tempat ibadah, serta melindungi warga Medan dari dampak negatif perjudian dan narkoba.











