MA Darus Salam – 17 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, serta dana pensiun (PPDP). Pada acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 yang digelar di Jakarta pada 13 April 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, memaparkan serangkaian kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan selama tahun ini. Tujuannya adalah menyiapkan industri PPDP menjadi motor penggerak pembiayaan domestik dan pendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
OJK menilai bahwa tantangan utama adalah memastikan pertumbuhan industri PPDP melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan target pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 5‑8 persen dalam beberapa tahun ke depan, OJK menargetkan pertumbuhan aset asuransi sebesar 5‑7 persen per tahun dan dana pensiun 10‑12 persen per tahun. Namun, untuk memenuhi sasaran RPJMN 2029, diperlukan pertumbuhan yang lebih agresif: 7‑9 persen untuk asuransi dan 23‑25 persen per tahun untuk dana pensiun.
Data per akhir Februari 2026 menunjukkan total aset sektor PPDP mencapai Rp2.992 triliun, mencatat kenaikan 9,94 persen secara tahunan. Investasi dalam sektor ini mencapai Rp2.313 triliun dengan pertumbuhan 7,94 persen year‑on‑year. Kontribusi terbesar berasal dari dana pensiun (Rp1.700 triliun) dan asuransi (Rp1.219 triliun), menegaskan peran dominan kedua segmen dalam menopang keseluruhan industri.
Seiring dengan dinamika global yang semakin kompleks, OJK menilai perlunya kebijakan yang lebih terarah untuk menjaga stabilitas kinerja PPDP. Saat ini, regulator tengah menyiapkan regulasi yang menitikberatkan pada tata kelola risiko dan pengawasan berbasis risiko. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi tantangan eksternal, meningkatkan transparansi, serta memperkuat mekanisme pengendalian internal perusahaan asuransi, penjamin, dan dana pensiun.
Selain regulasi baru, OJK juga menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026‑2030. Dokumen ini akan menjadi panduan bagi industri dalam mengintegrasikan prinsip keuangan berkelanjutan, mendukung target Net Zero Emission (NZE), dan mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Peta jalan tersebut menekankan pada:
- Peningkatan investasi berkelanjutan pada sektor energi terbarukan dan infrastruktur hijau.
- Penerapan standar ESG (Environmental, Social, Governance) dalam penilaian risiko dan keputusan investasi.
- Pengembangan produk asuransi yang mendukung mitigasi perubahan iklim.
- Peningkatan literasi keuangan bagi peserta dana pensiun.
Ogi menambahkan bahwa sinergi antara regulator, industri, dan pemangku kepentingan lain sangat penting untuk mewujudkan ekosistem keuangan yang resilient. “Kami mengundang seluruh pelaku pasar untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar‑benar mencerminkan kebutuhan lapangan,” katanya.
Langkah-langkah konkret yang akan diambil OJK meliputi:
- Penerbitan peraturan tata kelola yang menekankan akuntabilitas dewan komisaris dan direksi.
- Penyempurnaan kerangka pengawasan berbasis risiko, termasuk penggunaan teknologi analitik data untuk deteksi dini risiko.
- Penguatan mekanisme penegakan sanksi bagi pelanggaran regulasi.
- Pembentukan forum konsultatif reguler dengan asosiasi industri PPDP.
Dengan rangkaian kebijakan ini, OJK berharap sektor PPDP tidak hanya dapat memenuhi target pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berperan aktif dalam transisi ekonomi hijau Indonesia. Keberhasilan implementasi regulasi akan diukur melalui peningkatan kualitas portofolio investasi, peningkatan penetrasi asuransi di wilayah non‑metropolitan, serta pencapaian indikator ESG yang lebih baik.
Secara keseluruhan, OJK menegaskan bahwa penguatan regulasi tata kelola dan pengawasan berbasis risiko menjadi landasan utama untuk menyiapkan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun menghadapi tantangan masa depan. Dengan dukungan semua pemangku kepentingan, diharapkan industri PPDP dapat menjadi pilar stabilitas ekonomi dan kontributor utama pembiayaan jangka panjang Indonesia.











