Pajak Hadiah Berapa Persen? Panduan Lengkap Pajak Undian, Lomba, dan Kuis

TIM MADS

Oktober 10, 2025

Pajak Hadiah Berapa Persen?

MA Darus Salam – Pajak hadiah berapa persen? Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang memenangkan hadiah dari undian, lomba, kuis, atau bentuk penghargaan lainnya. Banyak orang senang saat mendapatkan hadiah, tapi lupa bahwa ada kewajiban perpajakan yang perlu ditunaikan. Memahami pajak hadiah berapa persen sangat penting agar kita tidak salah langkah, terutama jika jumlah hadiahnya besar. Artikel ini akan membahas tuntas pajak hadiah berapa persen, mulai dari aturan dasarnya, jenis hadiah yang dikenakan pajak, hingga cara menghitung dan membayar pajaknya.

Jika kamu baru pertama kali mendengar istilah pajak hadiah, atau mungkin baru saja memenangkan mobil, uang tunai, hingga doorprize, artikel ini akan sangat bermanfaat untuk kamu. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Pajak Hadiah?

Pajak hadiah adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dalam bentuk hadiah, baik berupa uang tunai, barang, atau fasilitas dari pihak lain yang sifatnya bukan gaji atau upah. Pajak ini masuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21 dan Pasal 4 ayat 2).

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), hadiah termasuk dalam objek pajak, artinya siapa pun yang menerima hadiah wajib membayar pajaknya, kecuali hadiah tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan.

Jenis-Jenis Hadiah yang Dikenakan Pajak

Sebelum masuk ke penjelasan soal pajak hadiah berapa persen, kita perlu tahu dulu jenis hadiah apa saja yang dikenai pajak. Tidak semua hadiah dikenakan pajak yang sama. Berikut pembagiannya:

1. Hadiah Undian

  • Contoh: Hadiah kuis di televisi, doorprize, lucky draw, hadiah berlangganan.
  • Diatur dalam PPh Pasal 4 Ayat 2.
  • Pajaknya bersifat final.

2. Hadiah Perlombaan

  • Contoh: Lomba karya tulis, lomba menyanyi, kompetisi olahraga.
  • Diatur dalam PPh Pasal 21.
  • Pajaknya tidak final, dan bergantung pada status penerima.

3. Hadiah dari Hubungan Usaha

  • Contoh: Bonus dari supplier, reward dari mitra bisnis.
  • Bisa termasuk objek PPh Badan atau PPh Orang Pribadi tergantung bentuknya.

Pajak Hadiah Berapa Persen?

Sekarang, masuk ke pertanyaan utama: pajak hadiah berapa persen?
Jawabannya tergantung pada jenis hadiah dan siapa penerimanya. Berikut rincian tarifnya:

✅ 1. Pajak Hadiah Undian – Tarif 25%

  • Dasar hukum: PPh Pasal 4 Ayat 2
  • Bersifat final: Artinya, setelah dipotong, tidak perlu dihitung lagi dalam SPT Tahunan.
  • Pihak yang memotong pajak: Penyelenggara acara atau pemberi hadiah.
  • Contoh kasus: Kamu menang undian mobil senilai Rp 300 juta → pajaknya 25% × Rp 300 juta = Rp 75 juta

📝 Catatan: Pajak ini biasanya ditanggung oleh pemenang, kecuali penyelenggara menyatakan bahwa hadiah “bebas pajak”.

✅ 2. Pajak Hadiah Perlombaan – Tarif Bervariasi (PPh 21)

Untuk hadiah dari lomba atau kompetisi (non-undian), pajaknya dihitung menggunakan PPh Pasal 21, tergantung pada:

  • Status penerima: Apakah pegawai, bukan pegawai, atau profesional.
  • Jumlah hadiah yang diberikan.

Tarif Umum PPh 21:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Pajak
Sampai Rp 60 juta 5%
Rp 60 – 250 juta 15%
Rp 250 – 500 juta 25%
> Rp 500 juta 30%

Contoh Kasus:

Kamu menang lomba menulis, hadiahnya Rp 50 juta.
Karena kamu bukan pegawai, tarif PPh 21 = 50% x tarif tertinggi = 50% x 5% = 2,5%

👉 Jadi, pajaknya: 2,5% x Rp 50 juta = Rp 1.250.000

✅ 3. Pajak Hadiah dari Hubungan Usaha

Hadiah yang diberikan dalam rangka hubungan bisnis atau pekerjaan, seperti:

  • Bonus sales
  • Cashback bisnis
  • Voucher dari supplier

Ini bukan termasuk hadiah undian atau lomba, tapi bagian dari penghasilan. Maka, dikenai PPh sesuai status pajak penerima:

  • Jika perusahaan → PPh Badan
  • Jika individu → PPh Orang Pribadi

Tarifnya mengikuti tarif umum PPh, bukan tarif final.

Pajak Hadiah Barang vs Uang Tunai

Apakah pajak hadiah hanya berlaku jika hadiahnya uang? Jawabannya tidak. Hadiah berupa barang (mobil, motor, gadget) juga dikenai pajak.

Tapi karena bentuknya bukan uang tunai, maka muncul pertanyaan:

“Kalau hadiahnya motor, siapa yang bayar pajaknya dan bagaimana caranya?”

Cara Hitung Pajak Hadiah Barang:

Pajak tetap dihitung berdasarkan nilai pasar wajar dari barang tersebut. Contoh:

  • Kamu menang mobil senilai Rp 300 juta
  • Maka pajak hadiah = 25% x Rp 300 juta = Rp 75 juta
  • Pemenang harus membayar Rp 75 juta ke negara sebelum mobil diserahkan

Biasanya penyelenggara akan meminta bukti pembayaran pajak dari pemenang, baru mobil bisa diambil. Jika hadiah dinyatakan “sudah termasuk pajak”, maka pajaknya dibayarkan oleh pemberi hadiah.

Siapa yang Menanggung Pajak Hadiah?

Tergantung ketentuan dari pemberi hadiah. Umumnya ada 2 kondisi:

  1. Pajak Ditanggung Pemenang
    • Ini adalah kondisi paling umum.
    • Pemenang wajib setor sendiri pajaknya sebelum hadiah diterima.
    • Contoh: Undian televisi, kuis online, lomba tulis nasional.
  2. Pajak Ditanggung Penyelenggara (Hadiah Free Pajak)
    • Kadang disebut: “Hadiah senilai Rp 50 juta (termasuk pajak)”
    • Maka nilai hadiah dikurangi pajak untuk disetor ke negara.
    • Artinya, penerima dapat hadiah lebih kecil, tapi pajak dibayarkan oleh penyelenggara.

Cara Membayar Pajak Hadiah

1. Bila Penyelenggara yang Memotong Pajak:

  • Kamu tidak perlu bayar sendiri.
  • Kamu akan menerima bukti potong pajak (form 1721 A1 atau bukti potong PPh final).
  • Pajak sudah dianggap lunas.

2. Bila Kamu yang Harus Bayar Pajak Sendiri:

  • Gunakan e-Billing pajak dari pajak.go.id
  • Pilih jenis pajak: PPh Final (411128) atau PPh 21 sesuai jenis hadiahnya
  • Setor via bank atau kanal pembayaran resmi
  • Simpan bukti setor untuk diklaim saat pengambilan hadiah

Contoh Kasus Nyata

📌 Kasus 1: Menang Mobil dari Kuis TV

  • Nilai mobil: Rp 300 juta
  • Pajak hadiah: 25% × Rp 300 juta = Rp 75 juta
  • Status hadiah: Belum termasuk pajak → Pemenang wajib setor dulu Rp 75 juta sebelum mobil diserahkan.

📌 Kasus 2: Menang Uang Tunai Lomba Menulis

  • Hadiah: Rp 20 juta
  • Pajak PPh 21: 2,5% (bagi bukan pegawai) = Rp 500.000
  • Penerima akan menerima: Rp 19,5 juta (jika dipotong langsung oleh panitia)

Sanksi Bila Tidak Bayar Pajak Hadiah

Jangan anggap remeh. Bila kamu menerima hadiah tapi tidak membayar pajaknya:

  • Akan dianggap menghindari kewajiban perpajakan
  • Bisa terkena sanksi administrasi berupa bunga dan denda
  • Jika nominalnya besar dan disengaja, bisa terkena pidana perpajakan

Pastikan semua hadiah yang kamu terima dicatat, dan paj

Related Post