MA Darus Salam – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Pengacara senior Rismon Holomoan Sianipar menegaskan kembali bahwa semua tuduhan penerimaan dana puluhan miliar rupiah dalam proses restorative justice (RJ) terkait kasus penyebaran ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berdasar. Pernyataan tersebut disampaikan pada hari Rabu, 15 April 2026, saat Rismon beserta kuasa hukumnya mengunjungi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, mengungkapkan bahwa SP3 menandai berakhirnya status tersangka bagi Rismon dalam penyelidikan kasus bohong ijazah palsu Jokowi. “Intinya, kami boleh katakan bahwa semuanya sudah selesai. Hanya saja kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final,” ujar Girsang di hadapan media. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian belum merilis isi lengkap SP3 karena masih menunggu arahan dari direktur yang sedang berada di luar kota.
Selain itu, Girsang menyampaikan rencana penjelasan lebih rinci kepada publik pada hari Kamis, 16 April 2026. Pada kesempatan itu, Rismon dan timnya akan menghadirkan tiga pelapor utama, yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan, serta kuasa hukum Presiden Jokowi, untuk memperkuat transparansi proses hukum yang telah berlangsung.
Rismon sendiri menolak keras semua spekulasi yang menyebutkan dirinya menerima uang hingga Rp 50 miliar sebagai imbalan atas pengajuan RJ. “Pertama saya ingin mengklarifikasi dari isu-isu di luar sana bahwa saya menerima miliaran, puluhan miliar, bahkan ada yang mengatakan Rp 50 miliar. Saya tepis itu,” tegasnya dalam wawancara singkat di kantor Polda Metro Jaya. Menurutnya, RJ merupakan inisiatif pribadi yang dilatarbelakangi oleh riset mendalam atas kasus tersebut, bukan karena ada keuntungan finansial.
Pengacara lain yang mewakili Rismon, Andi Azwan, menyoroti perbedaan pandangan antara tim kuasa hukum Rismon dengan pihak lain yang menilai kemungkinan tidak akan ada SP3. Azwan menegaskan harapan agar para tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo dan Tifa (Roti), segera dilimpahkan ke pengadilan. “Kami berharap memang dalam minggu ini sudah ada pelimpahan dan bisa akhir bulan ini sudah ada P21 untuk yang dua ini,” ujarnya.
Proses RJ yang berlangsung selama sekitar satu setengah bulan dinilai memberikan hasil positif. Girsang menyatakan bahwa Rismon kini dapat beristirahat dengan tenang karena permasalahan hukum yang sempat menjeratnya telah menemukan titik terang. Ia menambahkan bahwa RJ tidak melibatkan pihak ketiga maupun lembaga keuangan, melainkan sepenuhnya bersifat pribadi dan didasarkan pada kesepakatan antara Rismon dan aparat kepolisian.
Berikut rangkuman poin penting yang disampaikan dalam konferensi pers:
- SP3 telah dikeluarkan, menandai penghentian penyidikan terhadap Rismon.
- Rismon menolak semua tuduhan penerimaan dana sebesar Rp 50 miliar.
- RJ dianggap sebagai inisiatif pribadi, bukan transaksi finansial.
- Pengacara berencana mengundang pelapor dan kuasa hukum Presiden Jokowi untuk klarifikasi publik.
- Harapan agar kasus Roy Suryo dan Tifa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ijazah palsu Jokowi pertama kali muncul pada awal 2025 dan menimbulkan gelombang kritik serta spekulasi politik. Sejumlah pihak, termasuk tokoh politik dan aktivis anti‑korupsi, menuduh adanya jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Namun, hingga kini, bukti konkret masih belum terungkap secara publik.
Keputusan pengadilan atas permohonan RJ dan penerbitan SP3 menandai babak baru dalam penyelidikan. Meskipun proses hukum belum sepenuhnya selesai, langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menenangkan suasana politik yang sempat memanas akibat rumor dan tudingan tak berdasar.
Secara keseluruhan, klarifikasi Rismon Sianipar menegaskan kembali pentingnya menelusuri fakta secara objektif sebelum menyebarkan informasi yang dapat merusak reputasi seseorang. Dengan penghentian penyidikan, fokus kini beralih pada tahapan hukum selanjutnya bagi para tersangka lain yang terlibat dalam kasus ijazah palsu tersebut.


