Bea Cukai Semarang dan Pemkot Semarang Hancurkan Jutaan Rokok Ilegal serta Ribuan Liter Minuman Beralkohol

Cyril Shaman

April 16, 2026

Bea Cukai Semarang dan Pemkot Semarang Hancurkan Jutaan Rokok Ilegal serta Ribuan Liter Minuman Beralkohol
Bea Cukai Semarang dan Pemkot Semarang Hancurkan Jutaan Rokok Ilegal serta Ribuan Liter Minuman Beralkohol

MA Darus Salam – 16 April 2026 | Semarang, 15 April 2026 – Dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Semarang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Semarang melakukan pemusnahan massal yang mencakup lebih dari tujuh juta batang rokok ilegal dan tiga ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Acara seremonial yang digelar di halaman Balai Kota Semarang ini menandai puncak operasi intensif yang berlangsung sejak Juni 2025 hingga Desember 2025.

Proses pemusnahan rokok ilegal dilakukan melalui insinerasi termal dengan suhu mencapai 1.200 derajat Celsius, bekerja sama dengan PT Wastec International Semarang. Teknologi insinerasi yang bersertifikasi ini memastikan bahan bakar hancur total dan tidak meninggalkan nilai ekonomi, sekaligus meminimalisir dampak lingkungan. Sedangkan MMEA dihancurkan secara simbolis sebelum diangkut ke fasilitas pemusnahan akhir, menegaskan keseriusan penegakan hukum terhadap barang beralkohol yang tidak memiliki izin.

Landasan hukum kegiatan ini berakar pada Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan No. S-66/MK/KN.4/2026 tanggal 17 Maret 2026, serta Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang No. 4‑K/PMII‑10/AU/I/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang menguatkan status barang sebagai bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar legal bagi pemusnahan barang milik negara yang disita dalam rangka menegakkan peraturan cukai.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, bersama pejabat Bea Cukai dan jajaran aparat penegak hukum lainnya. Wali Kota menekankan pentingnya tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku perdagangan ilegal serta melindungi kesehatan masyarakat. “Dengan penindakan ini, kami harap segala bentuk perdagangan bisa sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Penindakan selama semester kedua tahun 2025 mencatat 128 kali operasi, melibatkan pemantauan di titik-titik strategis seperti Gerbang Tol Kalikangkung, Gerbang Tol Banyumanik, pasar tradisional, serta penyelidikan e‑commerce melalui mekanisme COD (cash on delivery). Modus operandi pelaku semakin canggih, antara lain penggunaan mobil pribadi yang dimodifikasi suspensinya untuk menyembunyikan muatan, kompartemen khusus di bawah tumpukan sampah plastik dan kelapa, serta penyamaran barang melalui label misdeclaration seperti sarung, peci, parfum, atau buku.

Mayoritas barang penyelundupan berasal dari Madura dan Surabaya, kemudian diarahkan ke Jawa Barat, Banten, dan Lampung. Semua pelanggaran tersebut melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang‑Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah oleh Undang‑Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selama tahun 2025, tidak ada penerapan Ultimum Remedium (UR), sehingga seluruh kasus ditindak tegas tanpa toleransi.

Bea Cukai Semarang menegaskan komitmen berkelanjutan untuk memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam kampanye “Gempur Rokok Ilegal”. Dengan menegakkan fungsi Community Protector, Bea Cukai berupaya menciptakan ekosistem usaha yang sehat, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Secara keseluruhan, pemusnahan ini tidak hanya mengurangi peredaran barang ilegal, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang signifikan. Langkah tegas ini diharapkan dapat menurunkan insentif ekonomi bagi jaringan perdagangan gelap, sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan bahaya barang cukai ilegal bagi kesehatan dan keamanan ekonomi.

Related Post